Justru Singapura Keruk Keuntungan dari Indonesia, M. Lutfi: Kita Dipandang Peminta-Minta
Kredit Foto: Kementerian Perdagangan
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menilai Singapura telah lama memandang Indonesia secara tidak setara dalam hubungan ekonomi kedua negara. Ia mengaitkan pandangan tersebut dengan pernyataan mantan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dalam acara May Day Rally pada 2015.
Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, Lutfi menyertakan cuplikan pernyataan Lee yang menyebut Singapura sebagai investor asing terbesar di Indonesia.
Lutfi mengaku tersinggung dengan pernyataan tersebut. Ia menilai posisi Singapura sebagai investor besar tidak seharusnya membuat negara itu merasa lebih berarti daripada Indonesia.
“Sampai hari ini saya masih ingat betul dan terus terang saya tersinggung karena sebagai mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM), saya mengerti bagaimana negara kita dipandang seperti negara peminta-minta oleh Singapura,” kata Lutfi, dikutip Selasa (27/10/2026).
Lutfi mengakui Singapura telah menjadi salah satu investor asing terbesar di Indonesia selama bertahun-tahun. Namun, menurut dia, besarnya investasi tidak memberi alasan bagi Singapura untuk merendahkan Indonesia.
Ia juga menilai kemajuan ekonomi Singapura berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya Indonesia. Dalam penjelasannya, Lutfi menyoroti perjanjian penghindaran pajak berganda atau tax treaty serta dugaan praktik transfer pricing.
Lutfi mempertanyakan manfaat perjanjian perpajakan antara Indonesia dan Singapura. Menurut dia, mekanisme tersebut perlu dievaluasi karena dinilai dapat merugikan penerimaan negara.
Perjanjian penghindaran pajak berganda atau P3B merupakan kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan negara mitra untuk mengatur hak pemajakan. Tujuannya antara lain mencegah pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak, memberikan keringanan tarif, serta mendukung investasi.
Lutfi kemudian menyoroti transfer pricing, yakni kebijakan penetapan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Praktik ini dapat menjadi persoalan perpajakan apabila digunakan untuk menggeser laba sehingga beban pajak berkurang.
Menurut Lutfi, Singapura memasarkan diri sebagai pusat kantor pusat perusahaan atau headquarter dan pedagang global atau global trader. Ia menilai status tersebut dapat mempermudah transaksi ant perusahaan terafiliasi lintas negara.
Untuk menjelaskan pandangannya, Lutfi memberikan contoh perusahaan yang menambang timah dan batu bara atau mengolah sawit di Indonesia.
“Dari Indonesia, barang itu dia jual dulu ke perusahaan kertasnya sendiri di Singapura seharga 100 dolar AS. Begitu sampai di Singapura, perusahaan kertasnya tadi menjual barang yang sama ke pasar dunia seharga 250 dolar AS,” ujar Lutfi.
Dalam ilustrasi itu, Lutfi menilai selisih harga jual dapat membuat sebagian keuntungan tercatat di Singapura, bukan di Indonesia. Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi mengurangi penerimaan pajak Indonesia yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, seperti sekolah, rumah sakit, dan jalan.
Lutfi juga menyinggung istilah Phantom Foreign Direct Investment atau investasi asing langsung semu dalam laporan Dana Moneter Internasional (IMF). Ia mengaitkannya dengan dugaan perputaran kembali modal yang berasal dari Indonesia melalui entitas di Singapura.
Baca Juga: Diminta Hargai Kontrak Energi, Bahlil 'Keras' Lagi ke Singapura: Jangan Ajari Indonesia
Praktik tersebut, menurut Lutfi, dapat membuat dana yang berasal dari hasil bumi Indonesia tercatat sebagai investasi asing ketika masuk kembali ke Tanah Air. Ia menyebut mekanisme itu sebagai round tripping.
Lutfi turut mengklaim bahwa Singapura memperoleh keuntungan hingga Rp4.000 triliun melalui mekanisme yang ia soroti. Ia juga menyebut tiga perusahaan sawit dari Singapura yang tercatat di Bursa Efek Singapura memperoleh keuntungan sekitar Rp700 triliun hingga Rp800 triliun.
Namun, angka dan klaim tersebut merupakan pernyataan Lutfi dalam video yang diunggahnya. Uraian yang disampaikan belum memuat perincian perhitungan maupun dokumen pendukung untuk memverifikasi besaran keuntungan dan kerugian pajak yang dimaksud.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: