Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah dokumen dari mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi. Namun, penyidik tidak menyebut isi dokumen tersebut.
"Ada dokumen yamg disita dari dia (Lutfi) juga. Ada dokumen-dokumen disita juga," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Supardi kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Baca Juga: Diperiksa 12 Jam Soal Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Eks Mendag Muhammad Lutfi: Saya...
Saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada 17 Maret 2022 lalu, Lutfi sempat mengklaim memiliki data terkait mafia minyak goreng. Ketika dikonfirmasi apakah dokumen yang disita terkait data mafia minyak goreng tersebut, Supardi enggan menjawabnya.
"Saya tidak bilang (data) mafia, tapi ada dokumen yang disita juga," ujarnya.
Diperiksa 12 Jam
Pada hari ini Lutfi diperiksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil alias CPO dan turunannya. Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam sejak pukul 09.10 sampai 21.11 WIB.
Lutfi mengklaim telah menjawab semua pertanyaan penyidik dengan sebenar-benarnya. Dia juga menegaskan hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara yang taat hukum
"Hari ini saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia yang taat dengan hukum menenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung. Tadi saya sudah datang tepat waktu, tepat hari dan melaksanakan semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya," katanya.
Baca Juga: Disebut-Sebut Bakal Jadi Capres PDIP, Eh Puan Maharani Langsung Bilang Begini
Namun, Lutfi enggan membeberkan poin-poin pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik. Sebab dia menilai hal tersebut merupakan materi daripada penyidikan.
"Tidak akan jawab, karna semua materinya silakan ditanyakan ke penyidik," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar