Terbongkar di Pengadilan! Cara Oknum Kemenag Tarik Duit Pelicin Kuota Haji Khusus Tambahan
Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), M Ramadhani, mengungkap modus oknum Kementerian Agama (Kemenag) dalam menarik biaya tambahan demi meloloskan kuota haji khusus.
Biaya tambahan tersebut disebut sebagai "fee percepatan". Setiap jemaah disebut harus membayar antara 2.000 dollar AS hingga 7.200 dollar AS untuk memperoleh kuota haji khusus.
Baca Juga: BPK Identifikasi Fee Kuota Haji 2023, Empat Pihak Disebut Terima Pembagian Uang
Ramadhani mengungkapkan hal itu saat memberikan keterangan dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Temuan tersebut menjadi salah satu dari delapan dugaan penyimpangan yang ditemukan BPK terkait mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2024.
“Dengan imbalan fee percepatan berkisar antara 2.000 dollar AS sampai dengan 7.200 dollar AS per jemaah,” ungkap Ramadhani, dikutip Rabu (28/10).
Dalam persidangan, Ramadhani menjelaskan bahwa pengumpulan dana tersebut diduga dilakukan atas perintah Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Saat itu, Gus Alex menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama dan kini menjadi salah satu terdakwa dalam perkara tersebut.
Ia disebut meminta dua pejabat di lingkungan Kementerian Agama, yakni Mochammad Agus Syafi'i dan Abdul Muhyi, untuk menghimpun fee tersebut dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pada saat kejadian, Agus Syafi'i menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Sementara Abdul Muhyi menjabat Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
Ramadhani menerangkan, pungutan itu berkaitan dengan proses pengisian kuota tambahan bagi jemaah haji khusus kategori T0 atau TX. Dana tersebut disebut berasal dari PIHK yang mengajukan pengisian kuota haji khusus tambahan bagi para jemaah.
Baca Juga: Sidang Korupsi Haji Memanas: BPK Bongkar Cara Eks Menag Yaqut Akali Kuota
“Fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan oleh jemaah haji khusus T0 atau TX,” tegasnya.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang turut menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai pihak yang diperiksa dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: