Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sidang Korupsi Haji Memanas: BPK Bongkar Cara Eks Menag Yaqut Akali Kuota

Sidang Korupsi Haji Memanas: BPK Bongkar Cara Eks Menag Yaqut Akali Kuota Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), M Ramadhani, memaparkan sejumlah temuan yang disebut melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Keterangan tersebut disampaikan Ramadhani saat menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (27/10/2026). Ia mewakili tim auditor BPK yang melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola kuota haji dalam periode tersebut.

Baca Juga: BPK Identifikasi Fee Kuota Haji 2023, Empat Pihak Disebut Terima Pembagian Uang

Selain Yaqut, perkara ini juga menyeret tiga terdakwa lain, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz atau Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri yang juga menjabat Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dalam kesaksiannya, Ramadhani mengungkap enam poin yang dinilai sebagai penyimpangan.

Temuan pertama berkaitan dengan keputusan pembagian kuota haji tambahan yang dialokasikan sama besar, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. 

“Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, hasil raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama tanggal 27 November 2023, dan Keppres Nomor 6 Tahun 2024 tanggal 9 Januari 2024,” ungkap Ramadhani, dikutip Rabu (28/10).

Kedua, Yaqut disebut telah menetapkan porsi kuota tambahan bagi haji khusus sebelum melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo pada 27 November 2023.

Selanjutnya, BPK menyoroti penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 dan KMA Nomor 130 Tahun 2024 yang disebut menggunakan tanggal mundur atau backdate. Menurut auditor, hal tersebut menimbulkan kesan bahwa proses pengisian kuota sudah memenuhi ketentuan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) selama 30 hari.

“Namun, secara faktual manipulasi tanggal tersebut memangkas waktu pelaksanaan bagi jemaah hanya menjadi 5 hari, yang mengakibatkan 4.204 calon jemaah haji khusus yang dapat melakukan pelunasan pembayaran Bipih khusus dari 9.400 jemaah yang berhak lunas,” jelasnya.

Poin berikutnya adalah tidak dipublikasikannya dua keputusan menteri tersebut melalui situs resmi haji Kementerian Agama maupun jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) Kemenag. Akibatnya, akses masyarakat terhadap informasi terkait pembagian kuota tambahan dianggap menjadi terbatas.

Baca Juga: PDIP Puji Gibran Anak Menteri Haji Tahu Diri Akhirnya Mundur, Gibran Anak Jokowi Sudah Didesak, Tapi Tak Mau Mundur

BPK juga menyoroti dimasukkannya alokasi 50 persen kuota tambahan untuk haji khusus ke dalam nota kesepahaman antara Kementerian Agama dan Kementerian Haji serta Umrah Arab Saudi. Menurut auditor, langkah itu digunakan sebagai dasar pembenaran atas perubahan proporsi kuota haji khusus dalam KMA Nomor 130 Tahun 2024, meskipun regulasi menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen.

Temuan terakhir menyebutkan bahwa Yaqut pernah menyampaikan kepada Forum Sathu bahwa dirinya menunjuk Isfah Abidal Aziz untuk mewakili komunikasi terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya