Kredit Foto: Azka Elfriza
PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (LIFE) masih mengkaji sejumlah opsi untuk meningkatkan porsi saham beredar di publik atau free float dari 7,5% atau setara dengan 157,5 juta saham menjadi 15% guna memenuhi ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Presiden Direktur MSIG Life Wianto Chen menyatakan bahwa kini perusahaan tengah membahas berbagai alternatif bersama pemegang saham.
“Tentunya sebagai perusahaan publik kita sangat komitmen untuk memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia, terutama untuk sampai dengan 31 Maret [2027] ini, kita akan memenuhi kebutuhan itu,” tutur Wianto saat ditemui usai acara Public Expose MSIG Life di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Saat ini, perusahaan masih mempertimbangkan mekanisme untuk mencapai ketentuan minimum free float itu dan beberapa opsi masih dalam tahap peninjauan dan belum menghasilkan keputusan final.
“Sementara ini sekarang sebenarnya kita sedang berdiskusi, memilih banyak alternatif ataupun opsi yang kita diskusikan bersama dengan pemegang saham, sedang di-review tapi belum ada keputusan sampai hari ini,” tegasnya.
Soal pembelian saham kembali (buyback), penempatan saham secara privat (private placement), maupun penerbitan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue, Wianto menegaskan opsi tersebut bukan arah utama yang sedang dituju perusahaan.
“Kita enggak ada arahan ke sana walaupun secara opsi untuk free float ya ini pertanyaannya itu salah satu opsi yang ada, tapi bukan arah yang kita tuju,” tegasnya.
Baca Juga: Laba MSIG Life Melonjak 69% Jadi Rp181 Miliar, Ini Pendorongnya
Baca Juga: IHSG Anjlok Hampir 30%, MSIG Life Akui Dana Investasi Ikut Tertekan
Untuk informasi, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas, termasuk kenaikan ketentuan minimum free float menjadi 15% sebagai bagian dari tindak lanjut Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
Adapun implementasi penyesuaian aturan tersebut direncanakan mulai Maret 2026 dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: