Perusahaan Asuransi Syariah Diproyeksi Jadi 38, Cukupkah SDM Aktuaris untuk Industri Syariah?
Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pemisahaan atau spin-off unit usaha syariah (UUS) diproyeksikan mencapai 38 perusahaan pada akhir 2026 berpotensi meningkatkan kebutuhan tenaga aktuaris di industri asuransi dan reasuransi syariah, meskipun dampaknya belum terlihat secara signifikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa perusahaan hasil spin-off masih dapat memanfaatkan tenaga aktuaris yang sebelumnya bekerja di perusahaan konvensional atau perusahaan induk.
“Terkait kebutuhan aktuaris pasca spin-off unit usaha syariah, OJK melihat bahwa spin-off memang dapat meningkatkan kebutuhan SDM dengan kualifikasi aktuaris. Namun demikian, sejauh ini OJK belum melihat kondisi tersebut berdampak signifikan terhadap persaingan dalam memperoleh aktuaris,” ujarnya dalam lembar jawaban tertulis, Rabu (28/10/2026).
Tercatat, berdasarkan data per 1 Oktober 2026, terdapat 157 Aktuaris Perusahaan yang aktif dan telah memperoleh persetujuan OJK. Dengan demikian, OJK terus memantau kecukupan dan kesiapan SDM aktuaris seiring dengan perkembangan industri dan pelaksanaan spin-off unit usaha syariah.
Baca Juga: Premi Asuransi Proyek Seret, OJK Ungkap Efek Efisiensi Belanja Pemerintah
Baca Juga: Limit Penjaminan Polis Rp500 Juta, Industri Asuransi Belum Sepenuhnya Siap
Selain itu, kata Ogi, OJK juga menegaskan bahwa perusahaan asuransi umum syariah masih dapat menerapkan skema shared services atau penggunaan layanan bersama dengan perusahaan induk untuk memenuhi kebutuhan Aktuaris Perusahaan. Namun, penerapannya harus tetap memenuhi persyaratan kompetensi dan tata kelola.
"Perusahaan asuransi umum syariah masih dimungkinkan penerapan shared services dengan perusahaan induk dalam penggunaan Aktuaris Perusahaan, sepanjang aktuaris tersebut memiliki kompetensi di bidang asuransi syariah dan perusahaan menerapkan tata kelola serta manajemen risiko yang memadai dalam pelaksanaan shared services tersebut," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: