Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Salah satu sprindik menetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka, sedangkan satu sprindik lainnya belum disertai penetapan tersangka yang diumumkan.
Pengembangan penyidikan tersebut turut diikuti penggeledahan di dua lokasi di Jawa Tengah pada Rabu (28/10/2026). KPK menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum untuk kepentingan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penerbitan sprindik baru menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang berlangsung pada Oktober 2026. Ia juga memastikan penggeledahan di kedua lokasi masih berjalan ketika keterangan diberikan.
"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026," kata Budi kepada wartawan.
Menurut Budi, penyidik mendatangi Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum sebagai bagian dari pengembangan perkara tersebut. Namun, ia belum memerinci hasil penggeledahan maupun menjelaskan lebih jauh kaitan masing-masing lokasi dengan materi penyidikan.
"Dalam pengembangan penyidikan ini, Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum. Saat ini penggeledahan masih berlangsung," ujarnya.
Baca Juga: Dugaan Suap PT Djarum dalam Kasus Korupsi Bea Cukai, Jubir KPK: Berkaitan dengan Cukai
Sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026. Dalam perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi itu, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Ketujuh tersangka tersebut adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai, Orlando.
Selain itu, KPK menetapkan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo; pemilik PT Blueray, John Field; serta Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan, sebagai tersangka.
Perkembangan penanganan perkara tersebut berlanjut ke proses persidangan. Sejumlah tersangka telah dibawa ke pengadilan dan menerima vonis, sementara sebagian lainnya masih menjalani proses hukum.
Di tengah pengembangan kasus itu, KPK kini melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus.
KPK belum memerinci hasil penggeledahan maupun mengumumkan tersangka dalam salah satu sprindik baru tersebut. Karena itu, keterkaitan penggeledahan kantor PT Djarum dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik masih perlu menunggu penjelasan resmi dari penyidik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: