Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Bongkar Aliran Korupsi di Kementerian ATR/BPN, Seorang Kiai Kembalikan Dugaan Uang Suap Muktamar NU

        KPK Bongkar Aliran Korupsi di Kementerian ATR/BPN, Seorang Kiai Kembalikan Dugaan Uang Suap Muktamar NU Kredit Foto: Unsplash/Mufid Majnun
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim kuasa hukum dari Perkumpulan Pengacara Syariah Hukum Indonesia (PPSHI) mengungkap dugaan pemberian uang Rp66 juta kepada tiga pengurus Nahdlatul Ulama (NU) menjelang Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur. Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya mengarahkan rekomendasi nama Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

        Advokat PPSHI, Deshandra Yusuf Siswan Atmadja, menyebut salah satu penerima uang adalah Rais Syuriyah Pengurus Cabang NU (PCNU) dari Pulau Jawa yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Ia disebut menerima uang tunai Rp40 juta. 

        Menurut Deshandra, pemberian uang bermula sekitar 10 Agustus 2026. Pemberi uang juga disebut menyodorkan draf rekomendasi nama AHWA. Namun, Rais Syuriyah tersebut memilih membahasnya dalam rapat harian Syuriyah. Hasil musyawarah akhirnya berbeda dari daftar nama yang diajukan pemberi uang.

        Deshandra menyatakan kliennya telah berinisiatif mengembalikan uang Rp40 juta sebelum muktamar berlangsung dan sebelum isu operasi tangkap tangan (OTT) KPK mencuat. Pengembalian itu belum segera terlaksana karena pihak pemberi uang masih melakukan pendekatan.

        Di sisi lain, KPK tengah menelusuri uang yang diterima sejumlah PCNU terkait perkara korupsi di lingkungan ATR/BPN. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (26/10/2026), menyatakan penyidik telah menerima laporan dan menyita uang dari sejumlah PCNU untuk ditelusuri keterkaitannya dengan perkara tersebut.

        Baca Juga: Kantor di Kudus Digeledah KPK, Begini Respons Bea Cukai

        KPK juga membuka kemungkinan memanggil Ketua Pelaksana Muktamar ke-35 NU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, untuk mengonfirmasi temuan sesuai perkembangan penyidikan.

        Dalam perkara ini, mantan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid disebut akan kembali dipanggil setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

        KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan lahan dan setoran rutin dengan barang bukti Rp106,3 miliar. Empat tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: