Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bank Mandiri Lepas 20% Saham Inhealth ke IFG Life Senilai Rp570 Miliar

        Bank Mandiri Lepas 20% Saham Inhealth ke IFG Life Senilai Rp570 Miliar Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) mengalihkan 20% saham PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) senilai Rp570 miliar. Transaksi tersebut merupakan bagian dari konsolidasi perusahaan asuransi milik negara untuk memperkuat industri asuransi jiwa nasional.

        Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), transaksi yang ditandatangani pada 26 Oktober 2026 itu mencakup 200.000 lembar saham Inhealth.

        Bank Mandiri menyebut pengalihan saham tersebut sebagai bagian dari inisiatif streamlining atau penataan perusahaan asuransi jiwa di bawah supervisi PT Danantara Asset Management (DAM), dengan IFG sebagai holding perusahaan asuransi milik negara.

        "Transaksi ini dilakukan dengan pihak terafiliasi dengan mempertimbangkan bahwa Divestasi Inhealth dilakukan dalam rangka inisiatif streamlining asuransi jiwa yang bertujuan untuk memperkuat industri asuransi jiwa melalui konsolidasi perusahaan di bawah supervisi DAM (PT Danantara Asset Management) dengan IFG sebagai holding perusahaan asuransi milik negara," tulis Bank Mandiri dalam keterbukaan informasi, Kamis (29/10/2026).

        Bank Mandiri berharap divestasi tersebut dapat memperkuat daya saing perusahaan asuransi jiwa nasional di pasar global.

        “Divestasi ini diharapkan dapat merepresentasikan perusahaan negara yang mampu bersaing dengan perusahaan asuransi jiwa global,” tulis perseroan.

        Dalam keterbukaan yang sama, Bank Mandiri menjelaskan transaksi tersebut tergolong transaksi afiliasi karena kedua perusahaan dikendalikan secara tidak langsung oleh negara melalui Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

        Namun, transaksi ini tidak dikategorikan sebagai transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2020. Nilai transaksi setara dengan 0,19% dari ekuitas Bank Mandiri berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim per 30 Juni 2026, jauh di bawah ambang batas 20% yang disebut dalam ketentuan tersebut.

        Baca Juga: IFG Bongkar Progres Konsolidasi BUMN Asuransi, Klaster Syariah Mulai Dieksekusi

        Baca Juga: Target Akhir Tahun Tak Tercapai, Merger Asuransi BUMN Diprediksi Molor ke 2027

        Karena itu, divestasi saham Inhealth tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Mandiri.

        "Transaksi Divestasi Inhealth bukan merupakan suatu transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, mengingat Nilai Transaksi setara dengan 0,19% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026," tulis perseroan.

        "Dengan demikian, Divestasi Inhealth bukan merupakan suatu transaksi material dan tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan," lanjutnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: