Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ambisi Politik Kekuasaan Jokowi Pasca-Lengser Disorot Tajam: Sangatlah Tidak Etis dan Tidak Mendidik

        Ambisi Politik Kekuasaan Jokowi Pasca-Lengser Disorot Tajam: Sangatlah Tidak Etis dan Tidak Mendidik Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Manuver Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam mempertahankan trah kekuasaannya terus menjadi sorotan tajam dan memicu reaksi negatif dari elemen masyarakat. Kehadiran Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dinilai publik bukan sebagai prestasi elektoral murni, melainkan buah dari rekayasa hukum dan konstitusi, menyusul putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

        Perwakilan Massa Penggeruduk Rumah Jokowi, Bangun Sutoto menuding mantan presiden itu gagal memberikan teladan kenegarawanan yang baik bagi rakyat karena tidak mampu melepaskan ambisi kekuasaannya meski masa jabatan dua periodenya telah usai.

        Baca Juga: Sinyal untuk Singapura, Gerindra Tegaskan Watak Geopolitik Prabowo: Indonesia Terbuka Tanpa Tunduk

        “Setelah kami amati dan pelajari, kami simpulkan bahwa ambisi Bapak untuk meneruskan semua bapak terus muncul di masyarakat. Dan hal itu sangat tidak etis sekaligus tidak mendidik,” kata Bangun dikutip Kamis (29/10/2026).

        Ia tidak menampik bahwa keterlibatan dalam politik adalah hak asasi setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Namun, Bangun menekankan bahwa hak tersebut wajib dijalankan di atas rel kepatuhan hukum, bukan dengan cara membengkokkan konstitusi melalui lembaga peradilan seperti yang dituduhkan kepada Jokowi.

        “Berpolitik adalah hak seseorang yang dilindungi oleh konstitusi dan UU. Namun, yang harus dilakukan adalah berpolitik dengan memenuhi aturan hukum, bukannya justru merekayasa politik, hukum, dan konstitusi seperti yang bapak lakukan selama ini,” terangnya.

        Bangun secara komparatif membandingkan transisi kekuasaan politikus itu dengan para pendahulunya. Indonesia telah mencatat sejarah tujuh kali pergantian presiden, di mana para mantan kepala negara terdahulu dinilai mampu meninggalkan kursi kekuasaan tanpa ambisi berlebihan untuk merebut kembali pengaruhnya melalui anggota keluarga.

        Menurut Bangun, Gibran yang sukses menempatkan diri sebagai wakil presiden adalah sebuah anomali sekaligus bentuk kejahatan hukum dan politik yang mencederai demokrasi Indonesia.

        Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengejutkan publik dengan pengumumannya soal ijazah dari Gibran Rakabuming Raka. Mereka menegaskan bahwa mereka tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan politikus muda itu  memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

        Baca Juga: Loyalis Jokowi: Saya Enggak Lihat Ijazah SMA, Tapi Lihat Yang S1

        “Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan mahkamah yang dapat menunjukkan beliau  memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir di Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: