Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pandu Sjahrir Buka Suara soal Supra Sekuritas yang Kena Sanksi OJK

        Pandu Sjahrir Buka Suara soal Supra Sekuritas yang Kena Sanksi OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir akhirnya buka suara terkait pemberitaan mengenai kepemilikan sahamnya di PT Supra Sekuritas Indonesia, perusahaan sekuritas yang menjadi sorotan setelah dijatuhi sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

        Melalui pernyataan resmi yang disampaikan pada Kamis (29/10/2026), Pandu menegaskan bahwa kepemilikan saham di suatu perusahaan harus dibedakan dari tanggung jawab atas tindakan maupun operasional perusahaan tersebut.

        Pandu menjelaskan, dirinya telah berkarier selama puluhan tahun di dunia investasi dan aktif di industri modal ventura selama belasan tahun terakhir. Sepanjang perjalanan tersebut, ia telah berinvestasi di berbagai perusahaan, mulai dari perusahaan rintisan, media, teknologi, hingga jasa keuangan.

        Menurutnya, investasi merupakan salah satu cara untuk mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia berkembang dan meningkatkan skala bisnisnya.

        Ia menyebut, investasi yang dimilikinya selama ini dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Namun, dalam sebagian besar investasi tersebut, posisinya hanya sebagai pemegang saham minoritas dan pasif.

        “Tak terlibat di operasional harian, tidak terlibat di jajaran direksi maupun komisaris, tidak terlibat dalam pengambilan keputusan,” tulis Pandu dalam pernyataan resminya.

        Pandu juga menegaskan bahwa posisi tersebut berlaku untuk kepemilikannya di Supra Sekuritas, perusahaan yang menjadi pembahasan dalam pemberitaan Bloomberg.

        Ia mengibaratkan kepemilikan saham sebagai seseorang yang memiliki saham sebuah bank. Menurutnya, kepemilikan tersebut tidak serta-merta menjadikan pemegang saham sebagai bagian dari manajemen perusahaan.

        Dukung OJK Beri Sanksi Tanpa Terkecuali

        Di tengah sorotan terhadap kasus tersebut, Pandu menegaskan komitmennya untuk mendukung transparansi, tata kelola perusahaan, serta kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.

        Ia menyatakan mendukung OJK dan otoritas terkait untuk menjatuhkan sanksi kepada seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam praktik yang melanggar aturan pasar modal.

        “Saya dukung OJK dan otoritas terkait menjatuhkan sanksi ke semua yang terlibat dalam praktik-praktik tidak benar di pasar modal kita, tanpa terkecuali,” jelas Pandu.

        Pandu juga menekankan bahwa temuan dan sanksi yang diumumkan OJK berkaitan dengan kegiatan perusahaan harus ditangani melalui mekanisme regulasi yang berlaku.

        Menurutnya, penegakan aturan yang konsisten diperlukan untuk membangun pasar modal Indonesia yang lebih baik, tepercaya, dan berkualitas.

        Baca Juga: Pandu Sjahrir Punya 27,5% Saham di Supra Sekuritas Indonesia

        Baca Juga: Mengintip Profil Supra Sekuritas, Broker yang Dikaitkan dengan Sanksi OJK dan Punya Transaksi Jumbo DSSA

        Pandu turut mengapresiasi sikap kritis media dalam mengawal persoalan di pasar modal. Namun, ia mengingatkan pentingnya melihat suatu isu secara utuh dan komprehensif agar konteks persoalan dapat dipahami secara seimbang.

        Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjelaskan posisinya terkait pemberitaan mengenai kepemilikan saham di Supra Sekuritas.

        “Saya mengapresiasi sikap kritis media. Di waktu yang sama, kita juga perlu memahami suatu isu dengan lebih utuh serta komprehensif,” tegas Pandu.

        Pandu berharap klarifikasi tersebut dapat membantu publik memahami perbedaan antara kepemilikan saham dan tanggung jawab atas kegiatan operasional perusahaan, sekaligus mendukung upaya memperkuat kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dian Ihsan
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: