Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Denny Indrayana: Putusan MK itu Final and Binding, Sudahlah, Pilihannya Gibran Mundur atau Dimundurkan

        Denny Indrayana: Putusan MK itu Final and Binding, Sudahlah, Pilihannya Gibran Mundur atau Dimundurkan Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim kuasa hukum penggugat yang dipimpin Denny Indrayana mengajukan pencabutan gugatan dan melakukan walkout dari persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026).

        Langkah tersebut diambil karena tim penggugat menilai Kementerian Pendidikan belum menghadirkan dokumen substantif yang diminta terkait penerbitan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

        Denny menyatakan, dokumen yang diminta diperlukan untuk menguji dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut. Menurut pihak penggugat, permintaan dokumen telah disampaikan berulang kali, termasuk dalam persidangan.

        “Hari ini saya dan tim kuasa hukum mencabut gugatan dan walk out dari sidang PTUN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran,” tulis Denny dalam pernyataannya seusai persidangan.

        Tim penggugat menilai ketiadaan dokumen yang diminta menghambat tujuan pembuktian dalam perkara tersebut. Namun, penilaian itu merupakan keterangan dari pihak penggugat dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dokumen tersebut tidak pernah ada atau surat penyetaraan tidak sah.

        Perkara ini berkaitan dengan Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah. Dokumen tersebut menjadi objek sengketa dalam gugatan yang diajukan PT Mercy Toga Kirana terhadap Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

        Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 255/G/2026/PTUN.JKT. Penggugat meminta pengadilan menguji keabsahan administratif surat penyetaraan tersebut dan menyatakan surat itu batal atau tidak sah apabila terbukti mengandung cacat substansi, cacat prosedur, atau bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

        Denny menyebut sejumlah dokumen yang ingin diperiksa, antara lain Certificate of Attendance, transkrip nilai akademik, serta dokumen enrollment dari UTS Insearch di Australia.

        Menurut tim penggugat, dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk mengetahui dasar pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan surat penyetaraan pendidikan Gibran.

        Denny juga menyatakan pihak tergugat kembali menyerahkan sembilan bukti tambahan dalam persidangan. Ia menilai sebagian besar bukti tersebut berupa peraturan, bukan dokumen substantif yang diminta timnya.

        Kuasa Hukum Gibran Keberatan atas Pencabutan Gugatan

        Permohonan pencabutan gugatan tersebut mendapat keberatan dari pihak tergugat dan tergugat intervensi. Berdasarkan pemberitaan Tirto.id pada Kamis (29/10/2026), kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menilai langkah penggugat menunjukkan ketidakseriusan dalam mengikuti persidangan dan tidak menghormati marwah pengadilan.

        Rullyandi juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang tetap melanjutkan persidangan.

        Dalam persidangan, majelis hakim menjelaskan bahwa pencabutan gugatan setelah tergugat menyampaikan jawaban memerlukan persetujuan tergugat. Karena pihak tergugat dan tergugat intervensi menyatakan keberatan, permohonan pencabutan tersebut tidak dapat langsung dikabulkan.

        Dengan demikian, langkah penggugat mengajukan pencabutan gugatan belum serta-merta mengakhiri perkara. Proses selanjutnya bergantung pada ketentuan hukum acara dan keputusan majelis hakim.

        Sementara itu, persoalan mengenai kelengkapan dokumen dasar penerbitan surat penyetaraan tetap perlu dibedakan dari proses pencabutan gugatan. Belum ditampilkannya dokumen yang diminta dalam persidangan, berdasarkan keterangan salah satu pihak saja, tidak otomatis membuktikan surat tersebut tidak sah.

        Sebelumnya, Denny menegaskan Putusan MK sudah clear, final, and binding. Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA atau sederajat, karenanya tidak memenuhi syarat pendidikan.

        Advanced Diploma ataupun S1 dari MDIS bukan pendidikan setara SMA, karenanya tidak bisa dan tidak boleh dijadikan dasar tidak menghormati putusan MK.

        "Singkatnya, sudahlah, pilihan untuk Gibran adalah MUNDUR atau DIMUNDURKAN," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: