Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji Yaqut, Anwar Abbas Buka Suara Soal Dugaan Aliran Fee Rp143 Miliar

        Jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji Yaqut, Anwar Abbas Buka Suara Soal Dugaan Aliran Fee Rp143 Miliar Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengaku tidak mengetahui adanya praktik pemberian fee percepatan maupun imbalan tidak wajar kepada petugas penyelenggara ibadah haji 2024.

        Pernyataan itu disampaikan Anwar ketika memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/10/2026).

        Dalam penyelenggaraan haji 2024, Anwar Abbas diketahui pernah mengemban tugas sebagai Naib Amirul Hajj atau wakil Amirul Hajj.

        Baca Juga: Terbongkar di Pengadilan! Cara Oknum Kemenag Tarik Duit Pelicin Kuota Haji Khusus Tambahan

        Saat persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali pengetahuan Anwar mengenai dugaan adanya fee percepatan serta pemberian di luar ketentuan kepada petugas maupun pihak penyelenggara haji.

        Jaksa juga mempertanyakan apakah Anwar pernah memperoleh laporan terkait praktik pemberian uang tersebut dari panitia penyelenggara ibadah haji.

        Menanggapi pertanyaan itu, Anwar menyatakan tidak pernah mengetahui adanya informasi mengenai dugaan pemberian fee maupun imbalan tidak lazim tersebut.

        Pemeriksaan kemudian berlanjut pada pandangan Anwar mengenai penerapan prinsip Maqashid Syariah dalam penyelenggaraan ibadah haji.

        "Bagaimana jika terjadi pencampuran antara hal yang hak dan batil, merujuk pada Surat Al-Baqarah, wala talbisul haqqa bil batil," tanya jaksa kembali, dikutip Jumat (30/10).

        Anwar pun menegaskan bahwa segala bentuk praktik menyimpang tidak semestinya terjadi dalam pelaksanaan ibadah haji.

        "Ya, semestinya tidak boleh ada praktik-praktik kebatilan dalam pelaksanaan ibadah haji," ucapnya.

        Di sisi lain, fakta mengenai besarnya dugaan fee percepatan kuota haji terungkap dalam persidangan sebelumnya. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Muhammad Ramdani, membeberkan total fee percepatan pengisian kuota tambahan haji khusus selama periode 2023-2024 mencapai Rp143,9 miliar.

        Baca Juga: Anwar Abbas Ungkap Penunjukannya sebagai Wakil Amirul Hajj di Sidang Korupsi Kuota Haji

        Berdasarkan keterangannya, jumlah tersebut terdiri atas Rp22,67 miliar pada 2023 dan Rp121,23 miliar pada 2024.

        Fee tersebut disebut mengalir kepada sejumlah pegawai Kementerian Agama serta pihak dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: