Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Ada satu saksi yang dinilai Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa penting untuk dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Bukan Jokowi, Dokter Tifa justru meminta Pemimpin Redaksi iNews Aiman Witjaksono untuk wajib memberikan kesaksian.
Aiman sedianya dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026). Namun, dalam persidangan tersebut hanya Ade Darmawan yang hadir memberikan keterangan.
Dokter Tifa menilai kehadiran Aiman diperlukan karena ia berkaitan dengan produksi acara talkshow “Rakyat Bersuara” di iNews yang menjadi salah satu bukti dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Saksi Bandingkan Foto Muda Jokowi dengan Gambar di Ijazah, Ini Pengakuannya
“Pentingnya seorang saudara Aiman Wicaksono itu hadir, ya, karena kesaksian yang bersangkutan itu sangat penting, salah satu tonggak yang sangat penting bagi tegaknya keadilan dan kebenaran pada peristiwa ini,” kata Dokter Tifa kepada wartawan setelah persidangan.
Menurut Dokter Tifa, dirinya hadir dalam acara tersebut atas undangan sebagai dokter neurosains. Karena itu, ia menegaskan bahwa pendapat yang disampaikan merupakan bagian dari kapasitas keahliannya. Ia juga memandang tayangan “Rakyat Bersuara” sebagai produk jurnalistik yang berkaitan dengan perlindungan kebebasan berpendapat.
Menurutnya, narasumber yang menyampaikan pandangan berdasarkan keahliannya dalam sebuah program jurnalistik tidak semestinya langsung dipidanakan hanya karena ada pihak yang merasa tersinggung.
“Sebab kalau demikian, untuk apa ada Undang-Undang Pers? Untuk apa ada Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat?” ujar Dokter Tifa.
Baca Juga: Dua Tahun Prabowo-Gibran Diwarnai Kritik, Jokowi: Yang Paling Penting...
Atas dasar itu, Dokter Tifa berharap Aiman dapat hadir untuk menjelaskan dan mengklarifikasi sejumlah hal terkait acara yang kerap dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut. Kehadiran Aiman juga dinilai dapat membuka kesempatan bagi pihaknya untuk mengajukan pertanyaan secara langsung.
“Jadi memang Saudara Aiman semestinya hadir untuk memberikan informasi, klarifikasi dan kesempatan bagi kita untuk bertanya jawab kepada yang bersangkutan,” ucap Dokter Tifa.
Diketahui, Dokter Tifa didakwa melakukan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Melalui akun media sosialnya, ia menyampaikan sejumlah hal yang dinilai janggal pada ijazah S-1 Jokowi, mulai dari sampul ijazah, foto wisuda, hingga buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam perkara ini, Dokter Tifa pada akhirnya menghadapi dakwaan berlapis. Pada dakwaan primer, ia didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara pada dakwaan subsider, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: