Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Malaysia Ancam Seret Indonesia ke Meja Hijau! Siap Tuntut Ganti Rugi Akibat Kiriman Kabut Asap

        Malaysia Ancam Seret Indonesia ke Meja Hijau! Siap Tuntut Ganti Rugi Akibat Kiriman Kabut Asap Kredit Foto: NASA Earth
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Malaysia membuka peluang menempuh jalur hukum internasional untuk menuntut kompensasi atas kerugian akibat pencemaran kabut asap lintas batas. Langkah tersebut masih dalam tahap kajian karena perjanjian ASEAN yang berlaku belum mengatur mekanisme khusus tuntutan ganti rugi antarnegara.

        Menteri Sumber Daya Alam dan Kelestarian Lingkungan Malaysia, Arthur Joseph Kurup, mengatakan pemerintah akan mempelajari mekanisme hukum lain yang memungkinkan tuntutan kompensasi diajukan. Syaratnya, mekanisme tersebut harus memiliki landasan dalam hukum internasional.

        “Pemerintah terbuka untuk mengkaji kesesuaian mekanisme hukum lain, sepanjang memiliki dasar hukum di tingkat internasional,” kata Arthur dalam sidang Dewan Rakyat Malaysia, Rabu (28/10/2026), seperti diberitakan Harian Metro Malaysia.

        Arthur menilai penghitungan kerugian akibat kabut asap perlu dilakukan secara menyeluruh sebelum pemerintah menentukan kebijakan lanjutan. Kajian tersebut mencakup dampak terhadap kesehatan masyarakat, produktivitas, hingga aktivitas ekonomi.

        Selain kemungkinan menuntut ganti rugi, pemerintah Malaysia juga mempertimbangkan bantuan keuangan bagi masyarakat yang terdampak kabut asap. Perhatian khusus diarahkan kepada pekerja sektor gig atau pekerja lepas yang bergantung pada aktivitas berbasis platform digital.

        Usulan pembentukan dana khusus untuk penanganan bencana kabut asap juga akan dibahas lebih lanjut bersama kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah ingin memastikan mekanisme bantuan dapat menjangkau masyarakat yang mengalami dampak langsung.

        Baca Juga: Gara-Gara Kabut Asap Kiriman Indonesia, Warga Singapura Sampai Lari di Dalam Mal

        Arthur menambahkan, Malaysia akan memperkuat kerja sama penegakan hukum melalui jalur bilateral maupun ASEAN. Ia menegaskan pihak yang terbukti menyebabkan pencemaran harus dikenai tindakan sesuai ketentuan hukum.

        “Pemerintah terus mengkaji mekanisme yang sesuai untuk memperkuat prinsip tanggung jawab pencemar dan melindungi kepentingan masyarakat yang terdampak,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: