Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Influenza Merebak, OJK Waspadai Lonjakan Klaim Asuransi Kesehatan

        Influenza Merebak, OJK Waspadai Lonjakan Klaim Asuransi Kesehatan Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono terus memantau perkembangan penyakit musiman seperti kasus influenza, terutama dampaknya terhadap produk asuransi kesehatan, baik yang menggunakan skema indemnity maupun cash plan.

        "OJK terus memantau perkembangan penyakit musiman, termasuk peningkatan kasus Influenza A, baik H1N1pdm09 maupun H3N2, khususnya dari sisi dampaknya terhadap produk asuransi kesehatan, baik yang bersifat indemnity maupun cash plan," ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (30/10/2026).

        Ogi menyebut kenaikan kasus influenza dapat meningkatkan pemanfaatan layanan kesehatan, baik rawat jalan maupun rawat inap, hingga berpotensi membuat perusahaan asuransi menghadapi frekuensi klaim yang lebih tinggi.

        Namun, dampak dari kasus tersebut terhadap industri asuransi masih terkendali karena didukung oleh cadangan teknis yang memadai dan adanya proteksi reasuransi.

        “Peningkatan kasus tersebut, baik rawat jalan maupun rawat inap, berpotensi meningkatkan frekuensi klaim dalam jangka pendek. Namun demikian, secara keseluruhan, dampaknya terhadap ketahanan keuangan perusahaan asuransi saat ini masih dalam batas yang terkendali (manageable), antara lain karena mayoritas perusahaan telah memiliki cadangan teknis yang memadai serta dukungan proteksi reasuransi,” lanjutnya.

        Terkait premi, kata Ogi, penetapannya menggunakan analisis aktuaria jangka panjang yang mana perusahaan mempertimbangkan pengalaman dan tren klaim historis, proyeksi inflasi medis, serta kecukupan risiko atau risk margin. Dengan demikian, fluktuasi klaim sementara bukan satu-satunya dasar untuk mengubah tarif premi.

        Apabila perusahaan melakukan repricing, OJK mewajibkan penyampaian revisi product pricing beserta evaluasi aktuaria sesuai ketentuan yang berlaku.

        "OJK belum melihat adanya sinyal penyesuaian premi secara massal yang semata-mata disebabkan oleh fenomena Influenza A. Penetapan premi asuransi kesehatan pada prinsipnya dilakukan berdasarkan analisis aktuaria yang bersifat jangka panjang," ujarnya.

        "Jika melakukan repricing, perusahaan tetap wajib menyampaikan revisi product pricing beserta evaluasi aktuaria kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.

        Sementara itu, data Kementerian Kesehatan per 26 September 2026 mencatat hingga proporsi positif influenza pada surveilans influenza-like illness (ILI) mencapai 58,59%, meningkat dari 53,71% pada minggu ke-36. Dari 198 spesimen yang diperiksa, sebanyak 105 positif influenza A (H1N1pdm09) dan tujuh positif influenza A (H3N2).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: