Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Tetapkan Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Bea Cukai

        KPK Tetapkan Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Bea Cukai Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kali ini, penyidik menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka.

        Kasus yang menjerat Dedi merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan suap importasi barang dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai yang diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026.

        Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Dedi. Ia menyebut Dedi merupakan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

        "Kedua, AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026," kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/10).

        Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi tersebut.

        Baca Juga: KPK Periksa Rudy Susmanto, Dua Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Didalami

        Ketujuhnya yakni mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai, Orlando.

        Selain itu, KPK turut menjerat Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo; pemilik PT Blueray, John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

        Seiring perkembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan dua tersangka melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang berbeda.

        Tersangka pertama adalah Gatot Heroe, yang menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik telah menahannya pada Agustus 2026.

        Sementara itu, tersangka kedua adalah Dedi Congor yang diketahui menjabat sebagai pejabat fungsional Bea Cukai Madya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

        Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, total sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang bermula dari OTT KPK pada Februari 2026.

        Budi memastikan penyidikan kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai tersebut masih terus berjalan.

        "Sehingga sampai dengan saat ini, dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka. Penyidikan perkara ini masih terus berprogress," ujar Budi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Taufan Bara Mukti
        Editor: Taufan Bara Mukti

        Bagikan Artikel: