Kredit Foto: Komdigi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sebanyak 69 aplikasi pemerintah telah beroperasi atau go live di Pusat Data Nasional (PDN) hingga September 2026. Pada periode yang sama, ekosistem PDN telah dimanfaatkan lebih dari 490 tenant yang terdiri dari kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga pemerintah lainnya.
Staf Ahli Menteri Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya Komdigi Raden Wijaya Kusumawardhana mengatakan pemanfaatan PDN menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat infrastruktur dan ketahanan digital nasional.
"Hingga September 2026, ekosistem pusat data nasional telah dimanfaatkan lebih dari 490 tenan, yang terdiri dari kementerian, pemerintah daerah, maupun lembaga pemerintah lainnya," ujar Wijaya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Wijaya menjelaskan, layanan PDN saat ini telah memasuki tahap operasional untuk aplikasi dengan tingkat risiko rendah. Pengembangan tersebut juga menjadi bagian dari penguatan infrastruktur pemerintah digital yang mencakup jaringan intrapemerintah dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).
Selain infrastruktur, Komdigi memperkuat keamanan identitas digital melalui penerapan registrasi pelanggan seluler berbasis biometrik pengenalan wajah. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Hingga akhir September 2026, tercatat sebanyak 28 juta pelanggan seluler telah melakukan registrasi menggunakan biometrik.
"Langkah ini diarahkan untuk memperkuat kualitas identitas pelanggan dan mempersempit peluang penyalahgunaan nomor seluler dalam aktivitas digital sekaligus tetap menuntut pelindungan data pribadi yang ketat," jelasnya.
Di sisi pengawasan platform digital, Komdigi mencatat telah menangani 5,15 juta konten negatif sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar 4 juta konten di antaranya merupakan konten perjudian online.
Pemerintah juga memperkuat pelindungan pengguna, khususnya anak-anak, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Baca Juga: Komdigi Siapkan SPLP untuk Integrasikan Ribuan Aplikasi Pemerintah
Sementara itu, pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui program literasi digital yang telah menjangkau sekitar 5,7 juta orang. Komdigi juga mencatat lebih dari 870 ribu peserta telah menyelesaikan pelatihan Digital Talent Scholarship dan Microskill secara kumulatif hingga September 2026.
Wijaya menegaskan pembangunan ketahanan digital tidak cukup hanya diukur dari jumlah infrastruktur, aplikasi, maupun program yang telah dijalankan. Menurutnya, kemampuan layanan untuk tetap beroperasi ketika menghadapi gangguan serta kepercayaan masyarakat terhadap keamanan teknologi juga menjadi indikator penting.
"Keamanan membangun kepercayaan, sementara ketahanan atau resilience memastikan kepercayaan tersebut tidak langsung hilang ketika terjadi gangguan," katanya.
Dia menjelaskan, penguatan ketahanan digital tersebut sejalan dengan tiga pilar transformasi digital Komdigi, yakni Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga. Ketiga pilar tersebut mencakup perluasan akses digital, penciptaan nilai tambah ekonomi, serta pelindungan masyarakat.
Untuk memperkuat ketahanan siber nasional, Komdigi mendorong tiga agenda bersama, yakni penerapan prinsip security by design dan resilience by design, penguatan koordinasi serta kesiapan menghadapi insiden siber, dan perluasan kapasitas keamanan digital hingga masyarakat maupun pelaku usaha.
Upaya tersebut membutuhkan kolaborasi antara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), pemerintah, industri, akademisi, serta masyarakat sesuai peran dan kewenangan masing-masing.
"Karena itu, kita membutuhkan pendekatan kolaboratif cyber governance yang menghubungkan kewenangan pemerintah, kemampuan teknologi industri, penelitian akademik, dan partisipasi masyarakat," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Istihanah
Tag Terkait: