Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Breaking News! Update Ijazah Gibran! Denny Indrayana sebut MA Kabulkan Kasasi Artinya itu Sejalan dengan Putusan MK

        Breaking News! Update Ijazah Gibran! Denny Indrayana sebut MA Kabulkan Kasasi Artinya itu Sejalan dengan Putusan MK Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Denny Indrayana menyampaikan perkembangan terbaru terkait polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

        Ia mengklaim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan terkait pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran.

        Informasi tersebut disampaikan Denny melalui pernyataan yang diunggahnya. Ia menyebut putusan MA itu sebagai perkembangan penting dalam persoalan persyaratan pendidikan Gibran.

        "BREAKING NEWS: Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL.

        Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan," kata Denny.

        Denny kemudian mengaitkan klaim putusan MA tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Gibran.

        Ia menafsirkan kedua putusan itu sebagai penegasan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan untuk menjadi calon wakil presiden.

        “Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: mundur!” ujarnya.

        Denny Indrayana Sebelumnya Walk Out dari Sidang PTUN

        Sebelumnya, Denny Indrayana bersama tim kuasa hukum penggugat melakukan aksi walk out atau meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (29/10/2026).

        Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan terhadap Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang penyetaraan ijazah Gibran.

        Gugatan bernomor 255/G/2026/PTUN.JKT itu diajukan PT Mercy Toga Kirana terhadap Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

        Denny menjelaskan, pihaknya mengajukan pencabutan gugatan karena menilai dokumen-dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keputusan penyetaraan pendidikan Gibran tidak kunjung dihadirkan oleh pihak tergugat.

        Menurut Denny, dokumen tersebut penting untuk menguji dasar penerbitan surat penyetaraan yang menjadi objek sengketa.

        Sebelumnya, MK dalam putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: