Dibuat Pusing Denny Indrayana Cs, Gibran: Saya Tidak Marah ke Siapa Pun, Hanya Tolong...
Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengatakan dirinya tidak masalah surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat sekolah menengah atas atau sederajat miliknya menjadi sasaran gugatan dari Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana.
Kuasa Hukum Gibran, Adil Supatra Akbar, membongkar pesan khusus yang disampaikan kliennya secara tatap muka sebelum tim hukum maju bertempur di meja persidangan. Alih-alih meradang, politikus muda itu justru memberikan instruksi dingin untuk menghadapi proses hukum tersebut secara proporsional.
Baca Juga: BI Balas Peringatan Keras Adik Prabowo: Tak Perlu Panik, Fundamental Ekonomi Indonesia Relatif 'Oke'
"Jadi sebelum kami maju ke persidangan ini, kami sudah terlebih dahulu bertemu dengan pak wapres dan beliau juga telah menyampaikan secara pribadi bahwa beliau mohon untuk dibantu dan beliau menyampaikan juga, 'Saya tidak marah dengan kepada siapapun, hanya tolong untuk ditanggapi ya'," ungkap Adil dikutip Sabtu (30/10/2026).
Adil menegaskan pihaknya sendiri siap mengawal perkara bernomor 255/G/2006/PTUN.Jakarta. Tanpa basa-basi, tim hukum wapres langsung melampirkan bukti salinan rekam jejak akademik kliennya dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sarjana (S1).
Dalam hal tersebut, tim wapres secara terbuka membeberkan deretan sertifikat dan ijazah Gibran. Hal tersebut dimulai dari ijazah SD dan SMP di Indonesia. Kemudian ia dilanjutkan sertifikat O Level dari Orchid Park Secondary School Singapore dan UTS Insearch Australia. Terakhir, mereka menunjukkan ijazah dari MDIS Singapura + University of Bradford, Inggris.
"Ini merupakan gambaran yang lengkap, runut, ya kan, dan telah memenuhi setiap tahap," tegas Adil.
Sebagai informasi, polemik ini bermula dari gugatan terkait dengan riwayat pendidikan sosok dari Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK). Publik awalnya dikejutkan dengan keterangan dalam pertimbangan hukum perkara perselisihan hasil pemilu dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Majelis hakim dalam hal tersebut menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat sekolah menengah atas milik Gibran.
Baca Juga: Hashim Bangga Rasio Utang Indonesia Baru 40%: Ini Kekuatan Kita, Jauh Kalahkan Amerika dan Jepang
MK juga mengungkap keterangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen). Ternyata dokumen yang dilampirkan saat pengajuan suket hanya berupa Certificate of Attendance. Ia hanyalah bukti kehadiran serta transkrip nilai, bukan dokumen ijazah kelulusan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: