Prediksi 9 Tahun Lalu Terbukti, Pengamat ke Jokowi: Bapak Harus Siap dengan Konsekuensinya
Kredit Foto: BPMI
Tudingan Eks Presiden Joko Widodo yang menyebut bahwa polemik ijazah yang menyerang keluarganya adalah sebuah kejahatan operasi politik yang ditunggangi penumpang gelap, mendapat tanggapan lugas dari Pengamat Politik Ujang Komarudin.
Ujang, alih-alih membantah klaim tersebut, membenarkan kemungkinan adanya manuver terstruktur, namun sekaligus mengingatkan bahwa hal tersebut adalah risiko absolut yang harus ditanggung oleh seorang mantan kepala negara.
Baca Juga: Tanggapi Protes Singapura, Indonesia: Batas Minimum Ekspor Gas Belum Dilampaui, Jadi Tak Ada Masalah
Bagi Ujang, serangan politik bertubi-tubi yang menyasar keluarga mantan presiden itu saat ini bukanlah sebuah kejutan. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan peringatan langsung kepada politikus itu sejak sembilan tahun silam mengenai ancaman krisis pasca-kekuasaan.
"Ketika 9 tahun yang lalu, pertama kali saya jadi pengamat mengingatkan, saya bilang 'Pak Jokowi kalau sudah tidak jadi presiden lagi pasti akan muncul banyak masalah.' Ketika itu saya katakan dan ini kejadian," kata Ujang dikutip Sabtu (31/10/2026).
Ujang juga menyoroti keluhan politikus itu mengenai adanya desain besar operasi politik untuk menjatuhkan kredibilitas keluarganya. Ia menilai hal tersebut sangat wajar terjadi dalam ekosistem politik yang keras seperti di Indonesia. Hilangnya jabatan dan atribut kekuasaan otomatis mencabut hak imunitas politik seorang tokoh, menjadikannya target terbuka bagi pihak-pihak yang berseberangan.
Oleh karena itu, ia mendesak eks gubernur itu untuk tidak sekadar berlindung di balik narasi menjadi korban operasi politik, melainkan harus berani menghadapi realitas hukum dan politik yang sedang berjalan.
"Ada operasi politik atau tidak, Pak Jokowi harus siap dengan segala konsekuensi apa pun," tegas Ujang.
"Kalaupun itu politik, kalau saya melihat, iya (operasi politik)," pungkasnya.
Diketahui Jokowi dan keluarganya tengah menghadapi berbagai gugatan terkait dengan dokumen pendidikan mereka. Terbaru, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait pembatalan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal tersebut langsung memicu desakan pengunduran diri secara masif terhadap sang wapres.
Desakan keras ini merujuk pada amar putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026. Ia merupakan gugatan yang diajukan oleh Advokat Subhan Palal.
Dalam petikan amar putusan, majelis hakim secara eksplisit memutus: ”Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.”
Secara hukum, putusan tersebut membatalkan keabsahan suket penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran di Pilpres 2024. Hal itu juga sekaligus mengabulkan tuntutan penggugat agar dokumen tersebut ditarik sepenuhnya dari Direktorat Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.
Baca Juga: Gibran Ladeni Tantangan Denny Indrayana, Siap Turun Gunung ke PTUN
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan hukumnya pada perkara sengketa pilpres, secara terbuka menyatakan tidak menemukan bukti fisik berupa dokumen atau ijazah yang memvalidasi kesetaraan pendidikan setingkat sekolah menengah atas milik Gibran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: