Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Usut Dugaan Permainan Pita Cukai Rokok di Kasus Djarum

        KPK Usut Dugaan Permainan Pita Cukai Rokok di Kasus Djarum Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan korupsi penerimaan negara dari sektor cukai yang berkaitan dengan PT Djarum. Perkara ini terungkap dari pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sekaligus hasil pendalaman yang dilakukan penyidik terhadap sektor cukai.

        Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penanganan perkara tersebut berawal dari kasus Bea dan Cukai yang sebelumnya mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dalam perkembangannya, KPK juga melakukan pembangunan perkara atau case building untuk menelusuri dugaan penyimpangan penerimaan negara di sektor cukai.

        "Jadi memang penyelidikan perkara ini yang pertama pengembangan dari penyelidikan sebelumnya yang berawal dari peristiwa tertangkap tangan terkait dengan Bea dan Cukai," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Sabtu (31/10/2026).

        Berdasarkan temuan awal, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Oktober 2026. Budi menegaskan, surat perintah itu bukan ditujukan secara khusus kepada PT Djarum. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai tersebut.

        Sebagai bagian dari pengumpulan bukti, penyidik KPK menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026). Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan yang berpotensi memengaruhi penerimaan negara.

        Budi menyebut, pemeriksaan di sejumlah lokasi di Kudus masih berlangsung hingga Kamis (29/10/2026). Penyidik turut mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari rangkaian penggeledahan sebelumnya untuk dianalisis lebih lanjut.

        Selain menelusuri potensi penyimpangan dalam pembayaran cukai, KPK juga mendalami kemungkinan adanya pemberian uang atau kickback kepada oknum Bea dan Cukai dalam pengurusan pita cukai rokok. Namun, penyidik belum memastikan bentuk maupun mekanisme dugaan tindak pidana tersebut.

        "Jadi ini juga masih penyelidikan awal, semuanya masih terus didalami, nanti tentu juga akan ditarik mundur, nanti kita lihat seberapa jauh kegiatan-kegiatan ini dilakukan," ujar Budi.

        KPK juga belum memastikan apakah perkara ini hanya berkaitan dengan PT Djarum atau berpotensi melibatkan perusahaan lain. Penyidik masih mengumpulkan bukti untuk memperjelas konstruksi perkara, termasuk memastikan ada tidaknya kerugian keuangan negara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

        Baca Juga: Kasus Suap HGB Summarecon, KPK Panggil Lagi Dirut Anak Usaha dan Tiga Saksi

        Baca Juga: KPK Geruduk Kantor Djarum! Kerugian Negara di Kasus Cukai Diduga Tembus Angka Triliunan Rupiah

        "Apakah kemudian hanya terkait dengan PT Djarum saja atau ada pihak lain? Nanti kita sama-sama tunggu perkembangannya karena semuanya masih tahap awal penyelidikan," ucap Budi.

        Pengusutan ini merupakan perkembangan terbaru dari rangkaian perkara dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai yang bermula dari OTT KPK pada Februari 2026. Dalam kasus awal tersebut, KPK menelusuri dugaan suap terkait importasi barang dan penerimaan lain di lingkungan Bea dan Cukai.

        Pada Agustus 2026, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut, yang melibatkan pejabat Bea dan Cukai serta pihak swasta. Meski demikian, perkara dugaan korupsi penerimaan negara dari sektor cukai yang berkaitan dengan PT Djarum masih dalam tahap pengumpulan dan pendalaman bukti.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aryo Hadi Wibowo
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: