Putusan MA Bikin Gaduh, Ade Darmawan Singgung Perintah Gibran ke Kemendikdasmen Soal Format Dokumen
Kredit Foto: Ist
Dewan Pembina Gibranisti, Ade Darmawan, menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
Ade menegaskan bahwa Gibran telah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam proses penerbitan suket tersebut. Karena itu, menurutnya, persoalan administrasi penerbitan dokumen tersebut bukan menjadi tanggung jawab pribadi Gibran.
"Syarat-syarat administrasi pemenuhan itu semua syarat-syaratnya ada di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Itu yang pertama. Jadi, apa pun syarat-syarat yang dimintakan oleh Dikdaskmen untuk mengeluarkan suket ini sudah dipenuhi Mas Gibran," ujar Ade, dalam keterangannya, dikutip Senin (2/11).
Baca Juga: Pendukung Gibran Pamer Sertifikat A-Level Sehari Sebelum Putusan MA, Roy Suryo Langsung Bereaksi
Selain itu, Ade mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum Gibran sebelumnya telah memberikan penjelasan di persidangan terkait keberadaan ijazah yang dipersoalkan.
Atas dasar itu, ia menilai tidak tepat apabila Gibran langsung dianggap bertanggung jawab atas dugaan kesalahan dalam proses administrasi penerbitan surat keterangan tersebut.
"Kalaupun ada kesalahan administrasi, ya itu kesalahannya ada pada Kemendikdasmen. Jadi, bukan berarti Mas Gibran yang melakukan kejahatan atau Mas Gibran yang menyuruh memerintahkan," katanya.
Ade kemudian menyoroti desakan sejumlah pihak yang meminta Gibran mundur dari posisi Wakil Presiden menyusul putusan MA tersebut.
Menurutnya, desakan tersebut perlu dipertanyakan apabila pokok persoalan yang dipersoalkan justru menyangkut prosedur administrasi di lembaga pemerintah.
"Ini yang aneh ketika kemudian semua orang-orang yang menggugat Mas Gibran menyuruh mundur Mas Gibran, tapi kesalahan administrasi yang dipersoalkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa penilaian terhadap tanggung jawab pribadi Gibran semestinya didasarkan pada bukti keterlibatan langsung dalam proses yang dipersoalkan.
Baca Juga: Gibran Bisa Dimakzulkan Usai Putusan MA? Guntur Romli Ungkap Pasal UUD 1945 yang Disorot
Ia menyebut situasinya akan berbeda apabila terdapat bukti bahwa Gibran secara langsung meminta atau mengarahkan pihak kementerian untuk menerbitkan surat keterangan dengan format atau ketentuan tertentu.
"Kecuali ada perintah bahwa di Kemendikdasmen 'bikinkan suket begini modelnya'," kata Ade
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: