Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DJP Luruskan Pernyataan Hashim soal PPN Digital, Transfer Uang Tak Kena Pajak

        DJP Luruskan Pernyataan Hashim soal PPN Digital, Transfer Uang Tak Kena Pajak Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons pernyataan Hashim Djojohadikusumo mengenai penerapan sistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang mulai berlaku pada 9 November 2026.

        Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan sistem yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Dia menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.

        Menurut Inge, SPP-TDLN merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi. Sistem ini juga dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.

        "Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri," ujar Inge dalam keterangan, Senin (2/11/2026).

        Dia menegaskan, tidak semua transaksi luar negeri otomatis dikenakan PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya berlaku terhadap transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan perpajakan.

        Inge juga meluruskan kekhawatiran mengenai kemungkinan pengenaan pajak terhadap aktivitas pengiriman uang. Dia memastikan transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem tersebut tidak dimaksudkan untuk mengenakan pajak atas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat.

        Selain itu, DJP memastikan SPP-TDLN dirancang untuk menghindari pemungutan pajak berganda. Apabila PPN atas transaksi digital luar negeri telah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

        Baca Juga: Restitusi Pajak Diperketat, Suahasil Justru Minta Pencairan untuk Industri Ini Dipercepat

        Baca Juga: Pemerintah Tak Pungut Pajak Rp166,1 Triliun dari Manufaktur, Ini Alasannya

        "Sistem tersebut telah melalui pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat," ujarnya.

        Pada tahap awal, tepatnya 25 September 2026, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN atau issuer. Sementara itu, calon issuer lainnya masih menjalani periode stabilisasi sebelum ditetapkan.

        DJP akan mengumumkan penunjukan issuer tambahan melalui kanal resmi setelah seluruh tahapan persiapan diselesaikan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aryo Hadi Wibowo
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: