Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tabungan Santri Rp16 Juta hingga Emas Disita Polisi, Komnas HAM Soroti Penggeledahan Ponpes Sukoharjo

        Tabungan Santri Rp16 Juta hingga Emas Disita Polisi, Komnas HAM Soroti Penggeledahan Ponpes Sukoharjo Kredit Foto: Gemini/Wahyu Pratama
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Uang tabungan santri sebesar Rp16 juta hingga emas disebut ikut disita aparat kepolisian saat penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti penyitaan tersebut karena diduga tidak disertai surat penyitaan resmi.

        Selain uang dan emas, barang pribadi lain yang disebut ikut diamankan adalah ponsel, drone, hingga busur panah untuk kegiatan ekstrakurikuler. Komnas HAM menilai persoalan penyitaan perlu diperiksa, terutama terkait kesesuaian prosedur dan kaitan barang-barang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.

        Ketua Komnas HAM Anis Hidayah meminta Kapolda Jawa Tengah segera mengembalikan barang pribadi milik santriwati dan ustazah yang tidak berkaitan dengan perkara. Komnas HAM juga mendesak Kadiv Propam Polri dan Ketua Kompolnas melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan.

        Pemeriksaan tersebut, menurut Komnas HAM, perlu mencakup penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat. Lembaga itu juga meminta keabsahan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo diaudit.

        Penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur'an dilakukan oleh tim gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.20 WIB. Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.

        Dalam penggeledahan tersebut, sebanyak 15 penghuni pesantren, termasuk dua balita berusia 3 dan 5 tahun, dibawa ke Polsek Mojolaban sebelum kemudian dipindahkan ke Polres Sukoharjo. Mereka akhirnya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam kasus pidana yang disangkakan.

        Baca Juga: Mabes Polri Dalami Dugaan Intimidasi Santri saat Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

        Komnas HAM juga menerima informasi awal mengenai dugaan intimidasi dan penggunaan kekuatan berlebihan ketika aparat menggeledah pesantren. Puluhan aparat bersenjata laras panjang diduga mendobrak pintu saat 12 santriwati berusia 10-16 tahun dan empat ustazah sedang tidur.

        "Aparat diduga melakukan tindakan berupa penodongan senjata, penarikan paksa santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab, melakukan tindakan intimidatif, kekerasan dan tidak patut terhadap santriwati," tutur Anis dalam keterangannya, Minggu (1/11).

        Peristiwa tersebut disebut menimbulkan trauma dan ketakutan bagi para santriwati serta mengganggu kegiatan belajar-mengajar. Karena itu, Komnas HAM juga meminta agar garis polisi di pesantren segera dibuka dan para penghuni yang terdampak mendapatkan pemulihan psikologis.

        Komnas HAM menegaskan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung tetap harus berjalan dan pelakunya diproses sesuai hukum. Namun, Anis mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prosedur maupun hak asasi manusia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: