Polda Jateng Siap Tindak Anggota soal Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Ini Pernyataan Wakapolda
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Polda Jawa Tengah mempersilakan pihak pesantren menyampaikan keberatan apabila menemukan tindakan kepolisian yang dinilai tidak sesuai prosedur saat penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur'an di Sukoharjo. Wakapolda Jateng Brigjen Andi Herindra Rahmawan menyatakan pihaknya siap menindak tegas anggota melalui Divisi Propam jika terdapat keluhan terkait pelanggaran prosedur.
"Apabila ada keluhan terkait hal-hal di luar prosedur, kami berkomitmen melakukan tindakan secara tegas melalui Divisi Propam. Kami juga siap menjalin komunikasi dengan baik bersama para ulama," ujar Andi dalam keterangan resmi, Sabtu (31/10).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Andi menemui sejumlah tokoh agama untuk menjelaskan penggeledahan pesantren yang berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Andi mengatakan pertemuan itu menjadi kesempatan bagi kepolisian untuk mendengar aspirasi sekaligus membangun komunikasi dengan para tokoh agama. Ia menegaskan pertemuan tersebut bukan bertujuan meminta pihak pesantren membenarkan tindakan aparat ataupun menghentikan penyampaian keluhan.
"Pertemuan ini merupakan kesempatan untuk menjalin komunikasi dan mendengar aspirasi. Kami tidak datang untuk meminta siapa pun membenarkan tindakan kepolisian atau menghentikan penyampaian keluhan. Pertemuan ini juga tidak menentukan hasil penyidikan maupun pemeriksaan yang sedang berjalan," ujar Andi.
Ia menyebut kepolisian memahami apabila muncul keluhan terkait penggeledahan. Karena itu, pertemuan dilakukan untuk memperoleh kejelasan dan membangun komunikasi agar penanganan perkara dapat berjalan secara utuh.
Baca Juga: Alasan Pemerintah Tahan Harga BBM Subsidi di Tengah Lonjakan Minyak Dunia
Respons Polda Jateng tersebut muncul setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritisi prosedur penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur'an. Komnas HAM menerima informasi awal mengenai dugaan intimidasi dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat saat mendatangi pesantren pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.20 WIB.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut puluhan aparat bersenjata laras panjang diduga mendobrak pintu pesantren ketika 12 santriwati berusia 10-16 tahun dan empat ustazah sedang tidur. Aparat juga diduga melakukan penodongan senjata serta menarik paksa santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab.
Sebanyak 15 penghuni pesantren, termasuk dua balita berusia 3 dan 5 tahun, juga dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Mereka akhirnya dipulangkan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam kasus pidana yang disangkakan.
Komnas HAM meminta Kadiv Propam Polri dan Ketua Kompolnas melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penyitaan, dan penggunaan kekuatan berlebihan. Lembaga tersebut juga meminta audit terhadap keabsahan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Selain itu, Komnas HAM mendesak pengembalian barang-barang pribadi yang tidak berkaitan dengan perkara serta pembukaan garis polisi agar kegiatan belajar-mengajar di pesantren dapat kembali normal.
Komnas HAM menegaskan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung tetap harus dilanjutkan. Namun, proses penegakan hukum harus tetap memperhatikan prosedur dan tidak mencederai hak asasi manusia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama