KPK Siapkan Strategi Ini Sebelum Panggil Kembali Nusron Wahid yang 2 Kali Mangkir
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyerah untuk meminta keterangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.
KPK memastikan tidak ada kendala yang menghalangi pemanggilan kembali Nusron. Namun, penyidik masih menyusun strategi agar proses pemeriksaan dapat berjalan efektif dan tidak menghambat penanganan perkara.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan tim penyidik tengah mengevaluasi rencana pemanggilan kedua terhadap Nusron.
"Tidak ada hambatan, hanya tim memang lagi rumuskan (strategi) agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya," kata Taufik saat dihubungi wartawan, Senin (2/11/2026).
Ia menambahkan, penyidik masih mempertimbangkan waktu dan langkah yang tepat untuk kembali memanggil Nusron.
"Iya ini sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan, nanti kalau tim sudah mengajukan surat panggilan akan di-update ya," ujarnya.
Nama Nusron Wahid menjadi perhatian setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pemanggilan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026. Namun, Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal yang telah terjadwal di kementeriannya.
KPK kemudian kembali menjadwalkan pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Lagi-lagi, Nusron tidak datang karena sedang menjalankan perjalanan dinas ke Malaysia.
Baca Juga: Terendus Niat Terselubung Nusron Wahid, Sengaja Terbang ke Jepang Biar Bisa Mangkir Panggilan KPK?
"Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia," kata Taufik pada 16 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 15 September 2026.
Empat di antaranya merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Sementara empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi yang berperan sebagai perantara.
Penyidik menduga Adrianto melalui Rizal memberikan uang suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang.
Uang tersebut diduga diberikan untuk membuka blokir sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selain transaksi tersebut, KPK juga menemukan dugaan penerimaan uang lain hingga miliaran rupiah yang mengalir kepada Lampri serta sejumlah orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry.
Adapun Fahd diduga berperan menampung aliran uang yang ditujukan kepada orang-orang kepercayaan Nusron tersebut.
Atas dugaan keterlibatan mereka, Adrianto dan Rizal disangkakan dengan ketentuan pidana suap dalam KUHP.
Sementara tersangka lainnya dijerat dengan pasal terkait penerimaan suap dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun ketentuan KUHP.
KPK kini masih mengevaluasi langkah pemanggilan Nusron untuk menggali keterangannya dalam perkara tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti
Tag Terkait: