Kredit Foto: Unsplash/Mika Baumeister
Pemerintah menyiapkan perluasan pemungutan pajak digital dengan melibatkan puluhan lembaga perbankan dan perusahaan teknologi finansial. Langkah ini dilakukan untuk memperluas jangkauan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya mengungkapkan rencana melibatkan 30 platform tambahan dalam Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, DJP telah mengadakan pertemuan dengan perwakilan 30 platform tersebut untuk membahas kesiapan mereka bergabung dalam sistem pemungutan pajak.
Penambahan pihak pemungut itu mencakup sektor perbankan dan teknologi finansial atau fintech. Namun, seluruh platform tersebut belum otomatis ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Menurut Bimo, penunjukan akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur sistem masing-masing lembaga.
Pemerintah memberikan waktu hingga November 2026 bagi calon pemungut untuk mempersiapkan sistem yang diperlukan sebelum resmi bergabung dalam mekanisme tersebut.
Perluasan ini sejalan dengan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, yang menyebut kebijakan pajak digital akan mulai dilaksanakan pada 9 November 2026.
Dalam rencana tersebut, bank pemerintah, bank swasta, dan perusahaan teknologi akan dilibatkan dalam pemungutan serta penyetoran pajak digital.
Sejumlah platform yang disebut dalam rencana tersebut antara lain Shopee, Lazada, dan GoTo. Selain itu, pemerintah juga mendorong jaringan pembayaran internasional Mastercard dan Visa agar segera terintegrasi dengan SPP-TDLN sebelum November 2026.
Untuk mempercepat proses persiapan, DJP turut berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Perluasan jumlah penerbit atau issuer tersebut merupakan bagian dari pengembangan sistem yang telah berjalan sejak 25 September 2026. Pada tahap awal, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN melalui SPP-TDLN.
Sistem ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Fungsinya untuk memfasilitasi pemungutan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar negeri di Indonesia.
DJP menegaskan, penambahan platform tidak dilakukan sekaligus. Calon pemungut harus terlebih dahulu menyelesaikan tahapan persiapan dan stabilisasi sistem sebelum memperoleh penunjukan resmi.
Melalui keterlibatan lebih banyak bank dan perusahaan teknologi, pemerintah berharap pencatatan transaksi digital semakin luas. Dengan demikian, pemungutan PPN atas transaksi yang menjadi objek pajak dapat dilakukan secara lebih optimal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: