Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
PT Paragon Karya Perkasa Tbk. (PKPK) menyiapkan dua aksi korporasi menjelang akhir 2026. Perseroan berencana mengakuisisi tambahan 50,99% saham PT Deli Pratama Angkutan Laut (DPAL) senilai Rp722,2 miliar dan melakukan pemecahan nilai nominal saham (stock split) dengan rasio 1:10.
Berdasarkan keterbukaan informasi, Rabu (4/11/2026), PKPK akan membeli 720.374 saham DPAL milik PT Deli Indonesia Raya (DIR) dan PT Karya Niaga Gemilang (KNG). Akuisisi ini merupakan tahap kedua sekaligus tahap akhir pengambilalihan DPAL. Setelah transaksi rampung, kepemilikan PKPK akan meningkat dari 49% menjadi 99,99%.
Direktur Utama PKPK Haryanto Sofian menyatakan, akuisisi tersebut bertujuan memperkuat integrasi bisnis dan meningkatkan kontribusi laba DPAL kepada perusahaan induk. Langkah ini juga membuka peluang sinergi antara bisnis pelayaran DPAL dan kegiatan pertambangan batu bara anak usaha PKPK lainnya, PT Tri Oetama Persada (TRIOP).
Melalui penguasaan hampir seluruh saham DPAL, PKPK akan mengendalikan 67 unit armada yang terdiri atas kapal pengangkut curah (bulk carrier), tongkang (barge), dan kapal tunda (tug boat). Armada tersebut diharapkan memperkuat jaringan pengangkutan batu bara, menekan biaya logistik, serta mengurangi ketergantungan pada penyedia jasa pihak ketiga.
Untuk membiayai akuisisi senilai Rp722,2 miliar, perseroan berencana menggunakan fasilitas pembiayaan dari pihak ketiga, termasuk perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Menurut manajemen, fasilitas tersebut direncanakan tanpa bunga dengan jangka waktu pembayaran maksimal 12 bulan sejak akta pembelian saham ditandatangani.
Selain akuisisi, PKPK juga merencanakan stock split dengan rasio 1:10. Nilai nominal saham akan turun dari Rp200 menjadi Rp20 per lembar, sedangkan jumlah saham meningkat dari 1,2 miliar menjadi 12 miliar lembar.
Manajemen menegaskan, pemecahan saham tersebut tidak mengubah nilai modal dasar, modal ditempatkan, maupun modal disetor dalam rupiah. Langkah ini ditujukan agar harga saham lebih terjangkau bagi investor, memperluas kepemilikan, dan meningkatkan likuiditas perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca Juga: Saham MNC Bank Milik Hary Tanoe Anjlok 65% Sepanjang 2026, Kini di Level Rp19
Baca Juga: Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga Meski Pasar Saham Bergejolak
Rencana stock split telah memperoleh persetujuan prinsip BEI melalui surat Nomor S-13394/BEI.PP3/10-2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Sementara itu, berdasarkan penilaian KJPP Ihot Dollar & Raymond per 31 Juli 2026, nilai pasar seluruh ekuitas PKPK mencapai Rp5,89 triliun atau setara Rp4.907 per saham sebelum pemecahan.
Kedua aksi korporasi tersebut akan dimintakan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 11 Desember 2026. Perseroan menetapkan 18 November 2026 sebagai tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak menghadiri rapat.
Adapun perdagangan saham PKPK dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan negosiasi direncanakan mulai 29 Desember 2026, dengan rangkaian pelaksanaan berlanjut hingga awal Januari 2027.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: