Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Eks Wakil Ketua KPK Desak Standar Hitung Kerugian Negara oleh BPK Diperjelas

Eks Wakil Ketua KPK Desak Standar Hitung Kerugian Negara oleh BPK Diperjelas Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, melayangkan kritik tajam terhadap metode penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kritik tersebut ia sampaikan secara terbuka saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI di Gedung DPR RI, Senin (18/5/2026).

Amien bahkan tidak segan menyebut hasil penghitungan instansi tersebut kerap kali tidak masuk akal dalam pelaksanaannya. "Saya dari pengalaman saya dan dari pengamatan saya, cara menghitung kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK banyak ngawurnya juga," ucap Amien.

Menurut pandangannya, persoalan utama dalam penanganan perkara korupsi di tanah air bukan terletak pada lembaga mana yang paling berwenang. Fokus utama yang harus dibenahi adalah kejelasan metode serta standar penghitungan yang digunakan oleh para auditor.

Amien mengaku mengantongi informasi mengenai adanya tekanan dari pihak tertentu yang diduga kuat memengaruhi hasil akhir penghitungan. "Mungkin menurut mereka benar, tapi dari dalam sana juga saya dapat informasi memang caranya ngawur karena ada yang dituju atau ada yang ditakuti. Jadi terpaksa harus mengatakan angka sekian karena takut," bebernya.

Oleh sebab itu, ia menilai skema baku penghitungan kerugian negara sudah sepatutnya diperjelas dan diajarkan kepada publik secara luas. Ia memandang kompetensi ini tidak boleh hanya dimonopoli oleh satu lembaga negara saja.

Apabila penghitungan hanya mengandalkan BPK, maka kebutuhan ahli untuk menangani kasus hukum di daerah akan sulit terpenuhi. "Kalau penyidikannya di kabupaten, BPK sanggup enggak menyediakan orangnya? Saya yakin enggak bisa," ucap Amien meragukan kapasitas jangkauan lembaga tersebut.

Ia memberikan ilustrasi bahwa kasus korupsi bernilai Rp300 juta mungkin terdengar kecil bagi masyarakat di Jakarta. Namun, nominal tersebut memiliki dampak yang luar biasa besar dan sangat berarti bagi kehidupan warga di tingkat pedesaan.

Baca Juga: Eks Wamenaker Noel Klaim Lebih Berjasa dari KPK Usai Dituntut 5 Tahun: Kita Adu Saja

Melihat kondisi geografis tersebut, Amien menilai langkah Kejaksaan Agung yang membuka ruang bagi pihak luar untuk menghitung kerugian sudah sangat tepat. "Jadi, Surat Edaran Kejaksaan Agung lebih tepat untuk diikuti," tegasnya memberikan dukungan.

Di akhir pendapatnya, ia juga menyinggung regulasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai keabsahan alat bukti. Amien menegaskan aturan hukum mendefinisikan alat bukti sebagai keterangan dari sosok ahli, bukan merupakan representasi dari sebuah institusi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy