Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nusron Wahid Disebut Lebih Kuat dan Jauh di Atas Listyo Sigit

        Nusron Wahid Disebut Lebih Kuat dan Jauh di Atas Listyo Sigit Kredit Foto: Sekretariat Presiden
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pegiat media sosial Ferry Kota menilai kekuasaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid lebih kuat dibandingkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

        Listyo Sigit bersama dua petinggi Polri lainnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

        "Yang jelas, hari ini kita tahu bahwa Nusron Wahid adalah orang kuat nan sakti, jauh di atas Jenderal LSP. Catat itu," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Rabu (4/11).

        Sebagai informasi, Nusron Wahid tengah menjadi sorotan terkait dugaan suap pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kedua perkara tersebut disebut tengah diusut KPK.

        Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp106 miliar dan menetapkan empat orang kepercayaan Nusron sebagai tersangka. Sementara itu, Nusron sendiri sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.

        Baca Juga: Dari Kasus Sambo Hingga Sadap Prabowo, Ini 9 'Prestasi' Listyo Sigit Versi Said Didu

        Nusron tercatat sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, yakni pada jadwal pemeriksaan 7 dan 15 Oktober 2026. Saat itu, ia beralasan memiliki agenda dinas kementerian dan perjalanan ke luar negeri.

        Namun, Nusron akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (4/11/2026). Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: