Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Jatuhkan Sanksi Terhadap 7 Emiten, ASLI hingga Adhi Karya Kena Denda Miliaran

        OJK Jatuhkan Sanksi Terhadap 7 Emiten, ASLI hingga Adhi Karya Kena Denda Miliaran Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada tujuh emiten atas pelanggaran ketentuan pasar modal. Sanksi tersebut mencakup denda hingga peringatan tertulis, dengan pelanggaran mulai dari ketidakandalan laporan keuangan, transaksi afiliasi yang tidak sesuai prosedur, hingga kelalaian menggelar rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST).

        Tujuh emiten yang dikenai sanksi adalah PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU), PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT), dan PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS).

        Selain perusahaan, regulator juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah direksi, penilai, dan akuntan publik yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

        Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Khoirul Muttaqien mengatakan, salah satu pelanggaran berkaitan dengan keandalan informasi aset dalam laporan keuangan ASLI.

        "Pada LKTT 2024, LKT 2024 dan LKTT 2025, PT Asri Karya Lestari Tbk terdapat aset dengan nilai yang material yang tidak dapat diyakini keandalan nilai dan informasi atas aset tersebut berdasarkan dokumen pendukungnya," ungkap Khoirul dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/11/2026).

        ASLI menjadi emiten dengan sanksi terbesar. OJK menjatuhkan denda Rp1,35 miliar kepada perseroan atas pelanggaran ketentuan penyajian laporan keuangan. Tiga anggota direksinya, yakni Sulistiono, Yudra Saputra, dan Didik Hariyanto, juga dikenai denda Rp645 juta secara tanggung renteng.

        Selain itu, Akuntan Publik Arief Prima selaku auditor laporan keuangan tahunan ASLI 2024 dikenai denda Rp107,5 juta. Dengan demikian, total denda yang berkaitan dengan perkara ASLI mencapai Rp2,1025 miliar.

        OJK juga menjatuhkan sanksi kepada ADHI dan ADCP terkait perjanjian pinjaman pemegang saham (shareholder loan). Kedua perusahaan dinilai tidak memenuhi prosedur transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020.

        Masing-masing emiten dikenai denda Rp450 juta. Penilai yang memberikan pendapat kewajaran setelah transaksi dilakukan, Toto Suharto dan Syaiful Hasan, juga dikenai denda masing-masing Rp65 juta. Total sanksi terkait kedua perusahaan tersebut mencapai Rp1,03 miliar.

        Sementara itu, WMUU dikenai denda Rp925 juta karena tidak menjalankan prosedur transaksi material yang sekaligus merupakan transaksi afiliasi atas penerimaan pinjaman. Pelanggaran tersebut dinilai bertentangan dengan POJK Nomor 17/POJK.04/2020.

        Di sektor farmasi dan distribusi, KLBF dan EPMT masing-masing dikenai denda Rp200 juta dan Rp75 juta. Sanksi tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global yang dinilai tidak memenuhi prosedur transaksi afiliasi sesuai POJK Nomor 42/POJK.04/2020.

        Baca Juga: OJK Sanksi 169 Pihak di Pasar Modal Senilai Rp2,23 Triliun per Oktober 2026

        Baca Juga: Nekat Jual Saham Tanpa Izin, Eks Broker Lianiwati Kena Sanksi 10 Tahun

        Baca Juga: OJK Rilis Daftar Sanksi Pasar Modal 2026, Denda Terbesar Tembus Rp1,5 Triliun

        Adapun LMAS menerima peringatan tertulis karena tidak menyelenggarakan RUPST untuk tahun buku 2021, 2022, 2023, dan 2024. Namun, OJK juga menjatuhkan denda Rp712,5 juta secara tanggung renteng kepada Direktur Utama Ibin Bachtiar serta direktur Itek Bachtiar dan Edwin Lim.

        Sanksi tersebut berkaitan dengan ketentuan tanggung jawab direksi dalam pengurusan perusahaan terbuka sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 33/POJK.04/2014.

        Rangkaian sanksi tersebut mencakup pelanggaran atas keterbukaan informasi keuangan, kepatuhan transaksi afiliasi dan material, serta tata kelola perusahaan terbuka.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Merlina Aryanti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: