Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ijazah Palsu Bisa Gugurkan Pencalonan

        Warta Ekonomi -

        WE Online Jakarta- Bakal? calon? Kepala? daerah? yang? kedapatan? menggunakan? gelar? akademis? palsu? dapat? dinyatakan? gugur di Pemilihan Kepala Daerah (pilkada). Pemerintah akan? memperketat proses verifikasi data peserta, terutama terkait? dengan? keabsahan? ijazah? yang? digunakan? peserta? untuk? mendaftar.

        Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggandeng Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk memverifikasi ijazah bakal calon kepala daerah yang akan berkompetisi dalam Pilkada akhir tahun ini.

        Siapapun bakal? calon? yang? terbukti? dan? ditetapkan? oleh? hukum? menggunakan? gelar? akademis? dan? ijazah? palsu? dapat? dinyatakan? gugur pencalonannya. Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, dalam proses verifikasi semua temuan ijazah palsu akan diproses secara pidana.

        ?Ranah pidanannya yang akan membatalkan? pencalonan? dirinya,? karena? terbukti? yang? bersangkutan? telah memberikan data yang tidak sebenarnya ke publik,?? tandas Husni usai penandatanganan MoU antara KPU dan? Kemristek Dikti, di Jakarta, Kamis (30/7).

        Husni menyatakan, penyematan gelar pada nama para? calon kepala dan wakil kepala daerah seringkali dianggap? ampuh? mempengaruhi? minat? dan? kepercayaan? masyarakat untuk memilih calon yang bersangkutan dalam pilkada. Hal? inilah? yang? membuat? para? calon? kepala? daerah? yang? hanya? lulusan? SMA? mengupayakan? berbagai? cara? untuk? mendapatkan gelar akademis.

        ?Sah-sah? saja? jika? ingin? menyematkan? gelar? akademis,? tapi harus dipastikan yang bersangkutan memang berhak? atas gelarnya. Jangan membohongi publik,? kata Husni.

        Syarat ijazah asli bukan hanya berlaku untuk gelar akademis? dari? jenjang? pendidikan? tinggi? saja. namun? juga? pada ijazah di jenjang sekolah menengah, mengingat untuk? menjadi? kepala? dan? wakil? kepala? daerah? disyaratkan? harus minimal lulus SMA.

        ?Jadi? kalau? masyarakat? mengetahui? ada? calon? yang? ijazah SMA-nya palsu juga dapat diadukan ke KPUD, akan? ditindak lanjuti,? tegas Husni.

        Menteri? Ristek? Dikti,? Muhammad nasir? mengatakan,? proses? verifikasi? ijazah? sebenarnya? bukan? hal? baru? dalam? proses? pilkada? maupun? pemilu. namun? sistem? verifikasi? yang? lalu? jauh? lebih? sederhana? dibanding? apa yang akan dilakukan Kemristek Dikti di Pilkada kali ini.

        ?Kalau dahulu hanya cukup mengecek keabsahan ijazah? dengan menghubungi pihak kampus di mana ijazah itu diterbitkan,? jelas nasir. namun? verifikasi? kali? ini? lebih? ketat,? dan? pemeriksaan? akan? dilakukan? secara? berlapis? melalui? Pangkalan? Data? Perguruan? Tinggi? (PDPT).? Sebab? menurut nasir,? paling? tidak? ada? empat? kategori? yang? harus? diverifikasi untuk menyatakan sebuah ijazah asli atau tidak

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Boyke P. Siregar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: