WE Online, Jakarta - Pulau Nias yang terdiri atas empat kabupaten kini mengalami krisis listrik yang sangat parah. Dari kebutuhan listrik 20 MW, hanya tersedia satu MW saja atau kekurangan pasokan hingga 74,07 persen.
Hal ini terjadi akibat dua pembangkit PLTD 2x10 MW yang disewa PT PLN berhenti operasi karena adanya masalah kontrak antaran PT PLN dan pemilik PLTD.
Kementrian ESDM (Ditjen Ketenagalistrikan) menyatakan krisis ini sepenuhnya tanggubgjawab PT PLN yang tidak antisipatif, kontrak yang hampir habis tidak diperhatikan dengan baik. Oleh karena itu, hal ini jelas merupakan keteledoran dan mismanajemen PLN, baik di level cabang, dan bahkan di level direksi.
Menanggapi hal itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendesak Kementerian ESDM agar memberikan sanksi tegas kepada manajemen PT PLN, baik di level cabang dan atau direksi.
"PT PLN tidak cukup hanya memberikan diskon pada konsumen berupa pemotongan biaya abonemen kepada konsumen. YLKI meminta PT PLN untuk memberikan diskon minimal 50 persen dari tagihan," ujar Tulus di Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Dia juga menghimbau warga dan konsumen PT PLN di Pulau Nias untuk melakukan gugatan class action pada manajemen PT PLN dan juga pemda di Pulau Nias.
"Pemda juga harus bertanggungjawab terhadap pasokan listrik di daerahnya," tandas Tulus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo