Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (ketiga kiri), Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (keempat kiri), dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi (keempat kanan) berbincang dengan korban scam usai penyerahan dana masyarakat korban scam di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 masyarakat korban penipuan digital. Dana tersebut berhasil diamankan melalui pemblokiran rekening pelaku di 13 bank hingga 12 Januari 2026.