Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kapuk Naga Indah Siap Patuhi SK Menteri LHK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - PT Kapuk Naga Indah menyatakan pihaknya siapĀ  mematuhi surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait penyegelan dua pulau di proyek reklamasi Teluk Jakarta, yakni Pulau C dan D.

Direktur III Kapuk Naga Indah Nono Sampono mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti putusan-putusan yang ditetapkan oleh Kemen-LHK dan melaporkan pelaksanaannya kepada pemerintah, baik menteri lingkungan hidup dan kehutanan maupun Gubernur DKI Jakarta.

"Kami berharap agar segalanya dapat berjalan dengan lancar terutama terpenuhinya beberapa persyaratan dan perizinan termasuk UDGL dan IMB sehingga aktivitas pembangunan di pulau reklamasi dapat berlanjut," katanya dalam rilis pers yang diterima di Jakarta, Minggu (15/5/2016).

Adapun, berdasarkan SK Menteri LHK Nomor SK.354/Mnlk/Setjen/Kum.9/5/2016 maka Kapuk Naga Indah memiliki sebelas kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu

a. menghentikan kegiatan operasional untuk sementara sampai terpenuhi beberapa kewajiban;

b. memperbaiki beberapa kelengkapan dokumen dan data;

c. melakukan tindakan lapangan, sebagai berikut

(1) pengelolaan pasir urug agar tidak lepas ke perairan sekitarnya

(2) membuat kanal pemisah antara Pulau 2A (D) dengan Pulau 2B (C)

(3) pengerukan terhadap pendangkalan di sekitar pulau reklamasi

(4) mengoptimalkan turap penahan gelombang di sisi utara pulau reklamasi

d. melakukan kewajiban-kewajiban sesuai izin lingkungan, sebagai berikut

(1) meninjau ulang kerja sama dengan supplier tanah/batu yang bermasalah

(2) pencatatan tonase kendaraan pengangkut tanah/batu agar tidak terjadi kerusakan jalan yang dilalui.

(3) penghentian kegiatan pembakaran sampah

(4) membuat kajian tentang dampak terhadap kehidupan nelayan

e. melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup untuk mencegah terjadinya dampak selama berhentinya operasional kegiatan perusahaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: