WE Online, Jakarta - Sistem Resi Gudang (SRG) diluncurkan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga komoditi. Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 1 tahun 2016, sebagai pelaksana penjaminan sistem resi gudang (LPPSRG) adalah Perum Jamkrindo.
Direktur Utama Jamkrindo, Diding S Anwar menjelaskan, pada saat panen raya harga sejumlah komoditi menjadi jatuh akibat hasil panen membanjiri pasar. Namun melalui SRG harga bisa distabilkan karena sebagian hasil panen disimpan di dalam gudang hingga stok barang di pasar tidak over.
Lebih lanjut Diding mengatakan, industri penjaminan SRG ini merupakan sebuah peluang bisnis. Perannya sebagai penjamin resiko kerugian atas kemungkinan kegagalan pengelola gudang dalam melaksanakan kewajibannya mengembalikan barang yang disimpan di gudang sesuai yang tertera dalam SRG.
"Perum Jamkrindo akan menjalankan fungsi untuk menjamin barang yang disimpan oleh pengelola gudang," urai Diding.
Sebagai LPPSRG, lembaga ini menjamin hak-hak dan kepentingan pemegang SRG atau penerima hak jaminan terhadap kegagalan, kelainan atau ketidak mampuan pengelola gudang dalam melaksanakan kewajibannya menyimpan dan menyerahkan barang sesuai yang tertera dalam SRG.
Dengan adanya LPPSRG, diharapkan kepercayaan pelaku usaha pemegang resi gudang, bank, dan pengelola gudang, terhadap interitas SRG akan semakin meningkat. Dengan demikian seluruh pelaku usaha dari skala besar (pedagang, prosesor, eksportir, dan perusahaan perkebunan) sampai skala kecil (petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi merasa telindungi dengan mempergunakan SRG.
Sehingga dalam waktu singkat diharapkan jumlah pelaku usaha yang terlibat, volume barang yang disimpan di gudang maupun jumlah kredit yang dikucurkan oleh bank dapat meningkat dengan cepat. Adapun komoditi yang disimpan oleh pengelola gudang dalam rangka pelaksanaan SRG antara lain beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, dan garam.
Saat ini tercatat total gudang yang telah mendapat persetujuan sebagai gudang SRG sebanyak 117 dan 91 diantaranya telah menerbitkan resi gudang.
Gudang-gudang tersebut di 19 provinsi meliputi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Bengkulu, dan Bali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement