WOM Finance Medan Harap Fidusia Tak Sembarang Keluarkan Jaminan
WE Online, Medan - Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance Medan melalui direktur, Anthony Y. Panggabean mengatakan, tidak sembarangan memberikan jaminan fidusia. Kalau banyak konsumen wanprestasi, dan sertifkat fidusia belum terbit, maka leasing akan terancam.
"Jika kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan, maka perusahaan pembiayaan seperti leasing dilarang melakukan penarikan objek jaminan fidusia dari konsumen," katanya saat seminar sosialisasi tentang teknik dan strategi pengamanan eksekusi jaminan fidusia berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 Jumat malam (10/6/2016).
Sementara itu Guru Besar Hukum Perdata USU, Prof Tan Kamello menyarankan, sebagai perusahaan pembiayaan, Wahana Ottomitra Multiartha harus memahami hukum kontrak yang diatur dalam KUHPerdata, agar perusahaan leasing dan consumers finance merasa aman terhadap barang yang dijual kepada konsumen.
"Peraturan tentang jaminan fidusia diatur dalam Pasal 1177 KUHPerdata. Pasal ini merupakan jaminan umum bagi perikatan antara debitur dengan kreditur," ujarnya.
Selain mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia, pembebanan benda dengan jaminan fidusia juga harus dengan akta notaris.
"Tidak harus, bisa juga akte di bawah tangan, tapi kita tidak taat dengan perintah hukum," ujarnya.
Ia mengimbau, jika perusahaan leasing banyak menghadapi konsumen yang wan prestasi, maka perusahaan leasing bisa menggugatnya lewat pengadilan maupun lewat Badan Arbitase Nasional (Bani).
"Saran saya, gugatnya lewat Bani saja, karena lembaga penyelesaian di luar pengadilan," sarannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement