Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dispenda Sisir WP Per Kecamatan Genjot Perolehan PAD

Dispenda Sisir WP Per Kecamatan Genjot Perolehan PAD Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Balikpapan -

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Balikpapan sejak 3 Oktober lalu hingga 3 November 2016 melakukan penyisiran kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak. Mereka melakukan sosialisasi sekaligus melakukan pendataan wajib pajak pada 11 pajak daerah.

Upaya ini dilakukan untuk lebih menggenjot perolehan pajak daerah baru terealisasi Rp298,487 miliar atau 78 persen dari target Rp382,567 miliar.

Sekretris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Balikpapan Ahdiansyah mengatakan bahwa dalam penyisiran wajib pajak dan usaha dari 11 bidang pajak daerah pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP, pihak kKecamatan, pihak kelurahan, serta SKPS terkait seperti BLH, perizinan melakukan penyisiran di tempat-tempat wajib pajak yang belum terdata ataupun belum membayarkan pajaknya.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan perolehan PAD 2016 di tengah menurunnya situasi ekonomi dan defisit anggaran 2016.

"Kita lakukan penyisiran ke warung-warung, restoran, maupun wajib pajak lainnya termasuk hotel. Seluruhnya kita sisir dari 11 bidang pajak daerah. Hari ini kita menyisir di wilayah Kecamatan Balikpapan Utara dan kemarin di wilayah Balikpapan Tengah. Kita bentuk posko di masing-masing kecamatan," katanya di Balikpapan, Kamis (6/10/2016).

Dengan penyisiran ini diakui respons wajib pajak sangat tinggi, namun ada juga yang enggan untuk membayar pajak. Bagi pelaku usaha yang bandel dengan tidak membayarkan wajib, pihaknya masih memberikan pengertian dan sosialisasi agar para pelaku tersebut paham akan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Pasti ada yang seperti itu tapi kami memberikan pengertian. Artinya kami menghimbau, belum penindakan. Kami mengimbau sesuai tata cara mainnya, ada sosialisasi dan lain sebagainya lalu menindak. Kalau sudah kita lakukan sosialisasi, pemberian pemahaman dan pendataan lalu dia tidak membayar kita tempelkan stiker bahwa restoran ini atau usaha ini belum membayar pajak. Nanti bisa kena 35 persen dendanya, tapi bagi yang sudah bayar kita berikan pula stiker yang bunyinya tempat ini sudah membayar pajak 10 persen," jelasnya.

Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi setiap wajib pajak tak terkecuali pemilik restoran maupun warung makanan yang mencapai omzet Rp42 juta, namun enggan membayar pajak.

"Kita mengacu pada aturan yang berlalu, sanksi hukum akan diberikan bagi yang enggan membayar pajak. Tapi selama ini respons mereka cukup baik," tandasnya.

Ahdiansyah mengakui potensi pajak untuk restoran maupun pemilik warung makanan cukup tinggi. Dia menegaskan setiap pemilik usaha warung makanan atau restoran yang mencapai omzet Rp42 juta selama satu tahun maka dikenakan wajib pajak sebesar 10 persen.

"Kita tidak melihat jenis kegiatannya tapi kalau restoran atau rumah makan yang sudah penuhi omzet dia wajib bayar pajak ke pemkot. Kalau omzet perhari Rp115 ribu berarti setahun Rp42 juta itu berarti kena pajak. Tapi, kan mereka biasanya omzet di atas Rp115 ribu perhari. Itu yang juga bakso dorong saja pasti lebih dari itu. Jadi, kalau bicara potensi untuk restoran dan rumah makan ini besar sekali," sambungnya.

Penyisiran dilakukan siang dan malam dengan petugas secara bergantian. Dengan harapan, perolehan pajak meningkat dan dapat mencapai target.

"Makanya kami juga minta bantuan media untuk sama-sama melakukan sosialisasi. Mudah-mudahan target pajak ini tercapai hingga 100 persen. Sisa tiga bulan ini kita optimis bisa raih itu," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: