Pegusaha baja asal Surabaya, Gwie Gunawan menjadi peserta program amnesti pajak dengan mendeklarasikan kepemilikan aset sahamnya di perusahaan tercatat atau emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Gwie Gunawan dalam keterangan resminya kepada BEI di Jakarta, Selasa (18//10/2016) menyampaikan kepemilikan sahamnya di tiga emiten, yakni PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk (GDST), PT Jaya Pari Steel Tbk (JPRS), dan PT Betonjaya Manunggal Tbk (BTON).
Ia mengemukakan bahwa penyampaian itu untuk memenuhi ketentuan Surat Edaran OJK nomor 35/SEOJK.04/2016 tertanggal 2 September 2016. Disampaikan, dirinya telah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak No. KET-335/PP/WPJ.11/2016 tertanggal 18 September 2016, yang diterima pada 4 Oktober 2016.
Dipaparkan, kepemilikan Gwie Gunawan di dalam saham GDST mencapai 87,32 persen atau sebanyak 7,16 miliar saham, JPRS sebesar 83,95 persen atau 629,66 juta saham, dan BTON (sebelum stock split) sebanyak 79,86 persen atau 143,75 juta saham.
Berdasarkan informasi dari laporan keuangan Jaya Pari Steel Tbk, Gwie Gunawan tercatat sebagai Komisaris Utama, yang juga merupakan salah satu pendiri perusahaan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement