Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2017 menjadi Undang-Undang (UU), keputusan itu diambil berdasarkan Sidang Paripurna yang digelar Rabu (26/10/2016). Pemimpin Sidang Paripurna yang juga Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta persetujuan anggota dewan usai mendengarkan laporan dari Ketua Badan Anggaran DPR Kahar Muzakir.
"Dengan demikian, apakah anggota dewan setuju RUU APBN 2017 disahkan menjadi UU APBN 2017?" tanya Taufik ke seluruh peserta sidang.
"Setuju!!" mayoritas anggota DPR pun kompak menimpali.
Usai keputusan itu dibacakan dan mendapat persetujuan dari anggota dewan, Taufik pun menyilakan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memberikan tanggapan. Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah adalah adanya peningkatan asumsi penerimaan negara dalam postur APBN 2017 sebesar 13-15 persen.
"Target penerimaan perpajakan pada tahun 2017 tumbuh sekitar 13-15% dari perkiraan realisasi penerimaan pajak tahun 2016. Pemerintah akan terus melakukan reformasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib Pajak," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Profesor di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu berharap agar APBN menjadi instrumen penting untuk memacu pembangunan yang lebih baik di 2017. Dia menjelaskan APBN 2017 disusun dalam kondisi perekonomian global juga regional yang masih menghadapi perlemahan dan gejolak geopolitik sehingga kebijakan fiskal diharapkan dapat efektif memperkokoh ekonomi Indonesia agar inklusif dan berdaya tahan.
Paripurna DPR mengesahkan APBN 2017 dengan rincian anggaran belanja sebesar Rp2.080,5 triliun. Untuk alokasi belanja kementerian/lembaga (K/L) ditetapkan naik sebesar Rp5,2 triliun. Selain itu, pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp1.750,3 triliun atau naik Rp12,7 triliun dari rencana semula sebesar Rp1.737,6 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement