Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Meski Belum Maksimal, Kinerja Koperasi Syariah di Indonesia Sangat Baik

Meski Belum Maksimal, Kinerja Koperasi Syariah di Indonesia Sangat Baik Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Surabaya -

Perkembangan Koperasi syariah di Indonesia saat ini dapat dikatakan dalam kondisi baik. Meski jumlahnya saat ini masih minim, namun menunjukkan pertumbuhan positif.?

Jumlah unit usaha koperasi mencapai 150.223 unit usaha, dari jumlah tersebut 1,5% merupakan koperasi ?simpan pinjam pembiayaan syariah (KSPPS). Tercatat jumlah KSPPS sebanyak 2.253 unit dengan angggota 1,4 juta orang. Modal sendiri mencapai Rp 968 Miliar dan ?modal luar Rp 3,9 triliun.dengan ?volume usaha Rp 5,2 triliun.

"Perkembangan koperasi pembiayaan syariah sangat potensial. Kinerjanya saat ini sangat baik, berkualitas dari sisi kesehatan koperasi, SDM dan IT," kata Braman Setyo, Deputi Pembiayaan, Kementerian Koperasi dan UKM saat menjadi salah satu pembicara dalam Dialog Tingkat Tinggi dengan ?Dewan Pengarah Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) pada Festival Ekonomi dan Keuangan Syariah, Jumat (28/10/2016) di Surabaya.

Festival Ekonomi dan Keuangan Syariah bertujuan untuk akselarasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia dan juga mendorong akses keuangan inklusif dlm pendalaman pasar keuangan, meningkatkan akses keuangan masyarakat termasuk optimalisasi pemanfaatan zakat dan wakaf untuk kegiatan produktif.

Braman menjelaskan Badan wakaf Indonesia (BWI) saat ini mengelola sebanyak 145 lembaga wakaf. Adapun ?Kemenkop juga telah memfasilitasi 103 KSPP sebagai pengumpul wakaf dan zakat. ?Potensi wakaf pertahun mencapai Rp11,4 triliun.

"Ini potensi yang luar biasa dan sangat menjanjikan bagi pengembangan keuangan syariah Indonesia," tegas Braman.

Braman ?mengatakan diperlukan pedoman akuntasi dalam pelaporan dana wakaf. ?Karena itu, ?perlu disusun pedoman sistim akuntansi (PSAK) Wakaf yang merupakan amanat Peraturan Menteri koperasi dan UKM No 16/2015 tentang pelaksanaan kegiatan unit simpan pinjam pembiayaan syariah oleh koperasi. ?

"Pada pasal 27disebutkan KSPPS Wajib melakukan Kegiatan Mal (menghimpun, mengelola dan menyalurkan zakat infaq dan wakaf)," kata Braman.

Selain itu untuk memperkuat keungan syariah di Indonesia Kemenkop UKM akan memperkuat dukungan kepada ?Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) sebagai lembaga APEX khususnya pembentukan jaringan APEX koperasi syariah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: