Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan terdapat 12 dari 34 proyek pembangkit tenaga listrik 7.000 Megawatt sejak 2006 dan 2010 tidak dapat dilanjutkan oleh pemerintah.
"Dari 34 proyek tersebut, ada 12 proyek yang dapat dipastikan tidak dapat dilanjutkan. Sehingga ada potensi kerugian negara yang cukup besar dari nilai kontrak sebesar Rp3,76 triliun," ujar Pramono dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta pada Jumat (4/11/2016).
Menurut Pramono, dalam laporan hasil temuan BPKP diungkapkan ada pembayaran yang sudah digelontorkan sebesar Rp4,94 triliun.
Sementara itu, pelanjutan 22 pembangkit dalam project tersebut membutuhkan biaya baru sebesar Rp4,68 triliun dan Rp7,25 triliun.
"Mohon arahan Presiden agar tindak lanjut dari temuan BPKP ini tidak menjadi masalah di kemudian hari, karena ada 12 yang tidak bisa dilanjutkan sama sekali, kemudian ada 22 yang bisa dilanjutkan tapi memerlukan dana tambahan," demikian Pramono.
Sebelumnya, PLN (Persero) telah ditunjuk melalui Perpres nomor 71 tahun 2006 dan perpres nomor 4 tahun 2010 membangun 7.000 Megawatt melalui 34 pembangkit tenaga listrik tersebut.
Pramono mengatakan Presiden memberi arahan untuk menindaklanjuti proyek tersebut dengan membahas bersama PLN, serta kementerian terkait untuk mendapatkan jalan keluar. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Advertisement