Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyewaan Lahan PT KA Magelang Rugi Rp800 Juta Per Tahun

Penyewaan Lahan PT KA Magelang Rugi Rp800 Juta Per Tahun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Magelang -

Potensi kerugian PT Kereta Api Daop VI Yogyakarta dalam menyewakan lahan di wilayah Magelang, Jawa Tengah, sekitar Rp600 juta hingga Rp800 juta per tahun akibat ulah oknum yang mengaku pengelola lahan PT KA.

Manajer Pengusahaan Aset PT Kereta Api Daop VI, Tiyono? mengatakan "Penyewaan lahan untuk rumah tinggal milik PT KA di jalur mati dari Tempel hingga Secang potensi kerugian mencapai sekitar Rp800 juta per tahun," katanya di Magelang, Selasa (8/11/2016).

Ia mengatakan hal tersebut sebelum sosialisasi kepada sejumlah penyewa lahan PT KA agar tetap membayar sewa lahan atau memperpanjang kontrak dengan PT KA di Kantor Pengusahaan Aset Kebonpolo Magelang.

Ia menuturkan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut, membuat banyak mitra PT KA di wilayah Magelang kebingungan, karena oknum-oknum tersebut mempengaruhi para mitra agar membayar sewa pada oknum tersebut selaku pengelola aset.

"Oknum-oknum tersebut juga mempengaruhi para penyewa untuk tidak memperpanjang kontrak dengan PT KA, padahal secara administrasi mereka masih menyewa pada PT KA, tetapi tidak membayar sewa pada PT KA," katanya.

Menurut dia ulah oknum-oknum tersebut telah berlangsung sejak 2013, namun akhir-akhir ini semakin banyak. Mereka mendatangi rumah-rumah para penyewa lahan PT KA. Ia menyebutkan pendapatan PT KA dari hasil sewa lahan di wilayah Magelang sebelum muncul oknum-oknum tersebut mencapai Rp3 miliar per tahun.

Hingga saat ini jumlah penyewa lahan PT KA yang telah memperpanjang kontral sekitar 500 orang. Sebelumnya pada 2013 terdapat 900 orang penyewa. Ia menuturkan mereka yang menempati lahan PT KA hubungan sewa menyewa atau ada perjanjian sewa dan membayar sewa lewat bank, bukan pada perorangan.

Ia mencontohkan sewa lahan untuk rumah tinggal ukuran 100 meter persegi dengan uang sewa sekitar Rp1 juta per tahun. Lahan tersebut sebagian sudah bersertifikat milik PT KA dan sebagian dalam proses pembuatan sertifikat.

"Kami mengimbau pada para mitra yang menempati lahan PT KA, kalau ada orang luar PT KA berusaha mempengaruhi jangan dihiraukan, karena jika sampai terbujuk kemudian tidak memperpanjang kontrak dengan PT KA berarti mereka tidak resmi menenpati lahan PT KA," katanya. (Ant).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Leli Nurhidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: