Imbas Kecelakaan di Bekasi, KAI Tutup 29 Perlintasan Sebidang Demi Tingkatkan Keselamatan Perjalanan
Kredit Foto: Dwi Aditya Putra
PT Kereta Api Indonesia (KAI) bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan telah melakukan penutupan 29 titik serta penyempitan 5 titik perlintasan pada periode 27 April–9 Mei 2026 Keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan menjadi perhatian bersama setelah kejadian di Bekasi Timur pada 27 April 2026.
Saat ini terdapat 3.674 perlintasan sebidang di Indonesia, dengan 1.810 titik menjadi fokus penanganan. Dari jumlah tersebut, ditargetkan sebanyak 172 perlintasan diarahkan untuk penutupan karena kondisi jalan yang terbatas, sementara 1.638 perlintasan lainnya memerlukan peningkatan fasilitas keselamatan secara bertahap.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, mengatakan percepatan penataan perlintasan dilakukan karena keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan disiplin bersama dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Perlintasan sebidang merupakan titik pertemuan antara perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat di jalan raya. Karena itu, setiap titik yang dinilai membahayakan perlu segera ditata agar risiko keselamatan dapat ditekan,” ujar Anne, Minggu (10/5/2026).
Anne menegaskan kereta api memiliki karakteristik operasional yang berbeda dengan kendaraan jalan raya karena tidak dapat berhenti secara mendadak ketika melaju. Keberadaan perlintasan liar maupun akses tidak resmi di sekitar jalur rel berpotensi membahayakan masyarakat dan perjalanan kereta api.
“Keselamatan di perlintasan membutuhkan kepedulian bersama. Saat perlintasan yang berbahaya telah ditutup, kami mengajak masyarakat untuk tidak membukanya kembali dan tidak membuat perlintasan baru,” lanjut Anne.
Baca Juga: Menhub Evaluasi Proyek Double Track Buntut dari Kecelakaan KA di Bekasi Timur
Baca Juga: Kemenhub Sidak Pool Green SM usai Kecelakaan Kereta Bekasi Timur.
Berikut penataan perlintasan yang telah dilakukan:
Daop 1 Jakarta: 9 titik penutupan
1. KM 58+5/6 petak jalan Tigaraksa–Cikoya, Provinsi Banten
2. KM 42+3/4 petak jalan Parung Panjang–Cilejit, Provinsi Jawa Barat
3. KM 58+3/4 petak jalan Sukabumi–Gandasoli, Provinsi Jawa Barat
4. JPL 152 KM 56+202 antara Tenjo–Tigaraksa
5. JPL 143 KM 53+285 antara Daru–Tenjo
6. JPL 132 KM 49+178 antara Cilejit–Daru
7. JPL 187 KM 81+346 antara Rangkasbitung–Jambu Baru
8. JPL 176 KM 73+438 antara Citeras–Rangkasbitung
9. JPL 168 KM 64+526 antara Maja–Citeras
Daop 2 Bandung: 1 penutupan dan 1 penyempitanPenutupan:
10. JPL tidak terjaga KM 71+805 petak jalan Cireungas–Lampegan
Penyempitan:
11. JPL tidak terjaga KM 187+225 petak jalan Cicalengka–Nagreg
Daop 5 Purwokerto: 1 titik penutupan
12. Penutupan akses pejalan kaki KM 325+3/4 Emplasemen Stasiun Patuguran, Desa Winduaji, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes
Daop 6 Yogyakarta: 5 titik penutupan
13. Lintas Purwosari–Wonogiri KM 6+2/3, Sukoharjo
14. Lintas Purwosari–Wonogiri KM 17+7/8, Sukoharjo
15. Lintas Purwosari–Wonogiri KM 17+8/9, Sukoharjo
16. Lintas Brambanan–Yogyakarta KM 525+3/4 JPL 700, Sentolo
17. Lintas Wates–Rewulu KM 528+718, Bantul
Daop 7 Madiun: 5 penutupan dan 2 penyempitan
Penutupan:
18. KM 214+5/6 Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk
19. KM 191+7 Desa Gampengrejo
20. JPL 206 KM 127+9/0 Biluk, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar
21. JPL 203 KM 125+8/9 Dusun Sanankulon, Kabupaten Blitar
22. JPL 209 KM 130+3/4 Dusun Kandangan, Kabupaten Blitar
Penyempitan:
23. JPL 245 KM 154+5/6 Desa Plosokandang
24. JPL 76 KM 86+1/2 Jatipelem, Jombang
Daop 9 Jember: 3 penutupan dan 2 penyempitan
Penutupan:
25. KM 95+7/8 antara Bayeman–Probolinggo, Kabupaten Probolinggo
26. KM 158+2/3 antara Jatiroto–Tanggul, Kabupaten Jember
27. KM 34+4/5 antara Mrawan–Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi
Penyempitan dan normalisasi:
28. KM 55+7/8 antara Kalisetail–Temuguruh, Kabupaten Banyuwangi
29. KM 197+9/0 antara Jember–Arjasa, Kabupaten Jember
Divre I Sumatra Utara: 1 titik penutupan
30. Perlintasan tidak terjaga KM 172+100 lintas Tanjungbalai–Kisaran, Kabupaten Asahan
Divre II Sumatra Barat: 3 titik penutupan
31. KM 4+400 petak jalan Bukit Putus–Indarung, Kota Padang
32. KM 12+600 petak jalan Indarung–Duku, Kota Padang
33. KM 38+9/0 petak jalan Duku–Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman
Divre III Palembang: 1 titik penutupan
34. Perlintasan liar tidak terjaga KM 322+7/8 Emplasemen Stasiun Prabumulih
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra