Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menegaskan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada pilkada tahun 2017 meskipun Polri telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Berdasarkan aturan dalam UU Pilkada dan Peraturan KPU, proses hukum terhadap calon kepala daerah akan diproses setelah pilkada selesai," kata Zulkifli usai membuka Sosialisasi Empat Pilar MPR RI kepada "International Conference Thoughts on Human Sciences in Islam (IC-ThuSI)" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Zulkifli menyatakan mengapresiasi kerja Kepolisian yang telah bekerja secara professional dengan mendatangkan saksi-saksi dari kedua pihak dan kemudian membuat putusan yang adil.
Pada kesempatan tersebut, Zulkifli mengingatkan masyarakat untuk terus mengawal proses hukum berikutnya di Pengadilan.
"Masyarakat agar terus menjaga persatuan dan kesatuan, kedamaian, dan ketentraman masyarakat, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya.
Menurut dia, masyarakat agar tidak lagi melakukan aksi demo lanjutkan yang diagendakan akan dilakukan pada 25 Juli mendatang.
Ketika ditanya, setelah ditetapkannya Ahok sebagai tersangka, pasangan siapakah calon gubernur dan wakil gubernur siapa yang akan diuntungkan? Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini secara spontan mengatakan, pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Silviana Murni.
Pasangan Agus-Silvi ini didukung empat partai politik yakni, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan PAN.
"Kalau PAN mendukung pasangan Agus-Silvi, tentu harapannya dapat menjadi pemenang," ujarnya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Advertisement