Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Petani Demo di DPR, PKB Desak RUU Pertembakauan Segera Diselesaikan

Petani Demo di DPR, PKB Desak RUU Pertembakauan Segera Diselesaikan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ratusan petani tembakau lokal berunjuk rasa di depan gedung DPR RI. Mereka meminta ?pimpinan DPR melindungi eksistensi petani tembakau lokal dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan.

"Proses ini (pengesahan RUU Pertembakauan) sangat lamban, kami butuh perlindungan segera," kata Ketua Departemen Antar Lembaga Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Yudha Sudarmaji dalam orasinya di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (16/11/2016).

Dalam orasinya Yudha mengatakan RUU Pertembakauan sudah masuk program legislasi nasional (proglegnas) 2015-2016 sejak bulan Juli. RUU ini diharapkan dapat memperbaiki regulasi industri tembakau yang pro kepada petani lokal.

"Kami menuntut DPR RI dan pemerintah duduk bersama membuat peraturan-peraturan yang mampu melindungi sektor pertembakauan," ujar Yudha.

Longgarnya regulasi pertembakauan telah merugikan para petani tembakau lokal merugi. Hal ini karena tidak ada aturan yang jelas mengenai batasan impor tembakau ke Indonesia. Akibatnya, kebutuhan industri yang dulu menggunakan bahan baku lokal kini cenderung beralih ke tembakau impor.

"Fondasi perekonomian di tingkat petani lokal di daerah sentra pertembakauan menjadi ambruk," kata Yudha.

Sementara?itu, anggota DPR RI Abdul Kadir Karding berjanji akan memperjuangkan aspirasi para petani tembakau lokal. Dia mengakui pembasahan RUU Pertembakauan sudah selesai di tingkat baleg. Mestinya, kata Karding, RUU Pertembakauan sudah dibawa pimpinan DPR di Badan Musyawarah (Bamus) untuk kemudian diputuskan dalam sidang paripurna.

"Ini ada apa kok berlarut-larut?" kata Karding saat menemui para pengunjuk rasa.

Karding mengatakan RUU Pertembakuan akan memberikan perlindungan yang progresif bagi para petani lokal. RUU ini harus mengatur prioritas penggunaan tembakau lokal dalam produksi kretek termasuk rokok. Sehingga pemanfaatan tembakau lokal untuk beragam jenis industri pertembakauan akan semakin meningkat.

"Tembakau lokal harus menjadi brand yang mendunia sebagaimana tembakau lokal di negara-negara lain," ujarnya.

Karding juga mendesak pembagian yang adil dari hasil pajak cukai tembakau. Dia mengatakan para petani harus mendapatkan setidaknya 20 persen dari hasil pajak cukai tembakau.

"Pembagian hasil ini bisa dimanfaatkan untuk pupuk, irigasi, pendidikan anak-anak petani, dan kesehatan," kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Wonosobo, Temanggung, Purworejo, dan Magelang ini.

Ketua Aliansi Petani Tembakau Parmudji Indonesia mengatakan selama ini sektor pertembakauan ?telah memberikan kontribusi riil bagi Negara. ?Data Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 2015 menunjukkan sektor tembakau menyumbang pajak sebesar Rp 173,9 triliun yang terdiri atas cukai tembakau, pajak daerah, dan PPN rokok.

Sementara, data BPS pada 2014 menyebutkan tembakau dan olahannya merupakan penyumbang ekspor yang signifikan terhadap negara, dengan peningkatan nilai sebesar 52 persen sejak 2010 sampai dengan 2014.

"Tembakau berkontribusi pada penerimaan negara melalui pajak, cukai hasil tembakau, penyerapan tenaga kerja, dan masih banyak lagi," kata Parmudji.

Parmudji menyayangkan mandeknya pembahasan RUU Pertembakauan di DPR. Sebab pembahasan RUU ini tidak mengalami kendala di tingkat Badan Legislasi (Baleg). Parmudji menduga pimpinan DPR turut andil dibalik mandeknya proses pembahasan.

"Wajar jika petani tembakau protes dan mempertanyakan sikap pimpinan DPR," kata Parmuji.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: