Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini datang memenuhi pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Ahok hadir dengan status sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama terkait kutipan Surat Al Maidah 51.
Ahok mendatangi Mabes Polri sekitar pukul 09.00 WIB dan didampingi sebanyak 15 pengacara yang dipimpin oleh Sirra Prayuna serta didampingi Ketua Tim Pemenangan pasangan Ahok-Djarot, Prasetio Edi dan juru bicara Ruhut Sitompul.
Dalam pantauan Warta Ekonomi, hingga saat ini gubernur non-aktif itu masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri. Menurut pengacara Ahok, Sirra Prayuna pemeriksaan itu berjalan lancar. Kata Sirra, mantan Bupati Belitung Timur itu menjawab pertanyaan dari penyidik dengan begitu lancar dan tenang.
"Lancar sekali. Biasa kok, penyidikan nggak tegang. Ahok sangat tenang dan jelas menjawabnya. Sangat santai juga," kata Sirra di Bareskrim Polri, Selasa (22/11/2016).
Dia menegaskan posisi kliennyatidak pernah bermaksud menista atau pun menyinggung agama tertentu. Kendati demikian, Ahok menerima penetapan tersangka, karena ingin semuanya diselesaikan secara hukum dan bukan lewat cara politik.
"Pak Basuki Tjahaja Purnama sadar betul yang dihadapi ini pemeriksaan hukum. Dan beliau tentu memiliki argumentasi untuk menyempurnakan penyelidikan sebelumnya," imbuhnya.
Ahok masih menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Mabes Polri. Penetapan tersangka Ahok dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016) lalu. Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement