Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bareskrim Polri Periksa Habib Rizieq

Bareskrim Polri Periksa Habib Rizieq Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Imam Besar ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai ahli agama terkait penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.

"Saya datang ke Bareskrim dalam rangka menyempurnakan BAP (berita acara pemeriksaan) saya selaku ahli agama dalam kasus Ahok (Basuki Tjahaja Purnama," kata Habib Rizieq di Kantor Bareskrim Polri Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).

Ia berharap kasus tersebut bisa segera diselesaikan oleh penyidik Bareskrim Polri. Habib mengatakan ada beberapa keterangan yang harus dilengkapi terkait penyertaan barang bukti sebelum berkas kasus dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Dari hasil gelar perkara, ada materi yang harus dilengkapi termasuk penyertaan bukti yang harus disempurnakan dan dalil-dalil," katanya.

Pada Selasa (22/11), Basuki Tjahaja Purnama yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dalam waktu 8,5 jam pemeriksaan tersebut, Basuki dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik. Itu merupakan pemeriksaan perdananya usai ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Sementara, soal pasal yang disangkakan kepada Ahok, Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan tersangka diduga melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a KUHP.

"Jadi, tidak berkaitan dengan UU ITE," kata Boy Rafly Amar. (Ant).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Leli Nurhidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: