Jaksa Agung Prasetyo menyebut kasus penistaan agama adalah kasus yang biasa namun menjadi luar biasa ketika menyangkut Gubernur non aktif Daerah Khusus Ibukota Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Itu sebetulnya bukan pertama kali di Indonesia, tapi untuk kasus yang satu ini begitu menjadi luar biasa karena pelakunya seorang calon gubernur yang akan ikut Pilkada," kata Prasetyo dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Selain itu, menurut Prasetyo, kasus dugaan penistaan agama itu menjadi luar biasa karena Ahok adalah dari etnis minoritas dan kebetulan beragama non Islam. Tiga poin membuat kasus Ahok menjadi sensitif.
Dia menjelaskan kasus itu juga menjadi perhatian masyarakat sehingga perkara ini menimbulkan reaksi publik sehingga penanganannya pun menjadi luar biasa.
"Penanganan ini sangat luar biasa karena diikuti dan mendorong maraknya reaksi dalam bentuk aksi dan unjuk rasa disertai berbagai tuntutan dan permintaan yang tentunya itu harus menjadi perhatian kita juga dalam proses penegakan hukum ini," sambung dia.
Dia mengatakan, mengingat ada permintaan, harapan, dan himbauan masyarakat agar kasus itu secepatnya diselesaikan, maka saat itu juga perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut dia, hal itu dilakukan sambil meneliti berkas perkara dan setelah menyimpulkan berkas perkara sudah lengkap, jaksa peneliti pun segera diperintahkan membuat surat dakwaan.
"Sehingga ketika penyerahan tahap kedua, surat dakwaannya sudah siap dan sudah ada. Ini pula yang kemudian kami menyatakan persiapan dan melimpahkan perkaranya ke pengadilan hari itu juga," kata Prasetyo.
Dia menekankan kasus dugaan penistaan agama itu tetap berjalan sesuai koridor hukum sehingga masyarakat tidak perlu berprasangka apa pun. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement